Kepala Dinas dan Pangan, Nasruddin
NOA | Abdya – Sempat terhenti beroperasi akibat keresahan
masyarakat yang menilai kandang pertenakan ayam di Gampong Lhok Gajah,
Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menimbulkan ribuan
lalat, kini kembali beroperasi.
Kembali beroperasi kandang pertenakan ayam milik T.
Raja Purnama itu setelah pihak Dinas Pertanian dan Pangan (Ditanpang) Abdya
memberi lampu hijau untuk pengusaha peternakan ayam yang berada di Gampong Lhok
Gajah tersebut.
“Pemberian izin operasi ini diberikan kepada
pengusaha ayam milik T. Raja Purnama saja. Karena, dari beberapa pengusaha ayam
yang berada di lokasi gampong Lhok Gajah itu, hanya dirinya yang paling serius
untuk mengurusi segala persyaratan,” kata Kepala Dinas dan Pangan, Nasruddin,
Senin (14/6/2021).
Dikatakan Nasruddin, dari beberapa kandang di
tempat itu hanya Purnama yang menunjukan keseriusan, baik secara pengurusan
maupun kebersihan kandang serta sudah menimbun lokasi kandang tersebut.
“Bukan tanpa alasan, kandang milik Purnama tersebut
sudah direspon dengan menimbun dan sudah dibuat batako dipinggir kandang. Awalnya
kita kurang percaya, makanya pada hari Kamis lalu kami terjun kelokasi untuk
melihat dan sudah kita buat rapat juga dilokasi serta mengevaluasi untuk tindak
lanjut kandang tersebut,” jelas Nasruddin
Nasruddin juga menyebutkan, pada dasarnya mekanisme
yang telah dilakukan oleh Purnama tersebut sudah sesuai. Maka dari itu pihak
dinas memberikan lampu hijau. "Yang kita berikan izin untuk beroprasi cuma
kandang Purnama saja, yang lain belum memberikan respon,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Nasruddin menuturkan, pemberi izin operasi tersebut dari hasil evaluasi semua pihak baik dari tingkat Desa Lhok Gajah maupun Ie Mameh dan Camat Kuala Bate serta Koramil setempat merekomendasi bersama kandang Purnama.
"Nantinya Purnama harus membuat perjanjian
kesepakatan dengan masyarakat sekitar. Jadi, rekomendasi itu akan kita
keluarkan bedasarkan kesepakatan antara pengusa dan masyarakat,” terang
Nasruddin.
Lebih lanjut, Nasruddin mengakui, Dinas
mengeluarkan rekomendasi harus ada surat dasar dari masyarakat. Jika tidak
maka dinas tidak ada pegangan karna itu adalah persyaratannya. “Intinya kedepan
Purnama harus duduk dengan masyarakat buat kesepakatan baru,” katanya.
Terkait dengan beberapa kandang lainnya, Nasruddin
menyebutkan akan memisahkan karena mereka belum melakukan seperti kandang
Purnama. “Sebagian pengusahan memang abai terkait kandang tersebut. Kita juga
berharap kedepan kandang tetap jalan dan masyarakat tidak terganggu,” sebutnya.(RED).