Iklan

Sempat Meresahkan Warga, Ternak Ayam Milik T. Raja Purnama Kembali Beroperasi

REDAKSI
6/14/21, 15:00 WIB Last Updated 2021-06-14T09:19:29Z

  

Kepala Dinas dan Pangan, Nasruddin

NOA | Abdya – Sempat terhenti beroperasi akibat keresahan masyarakat yang menilai kandang pertenakan ayam di Gampong Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menimbulkan ribuan lalat, kini kembali beroperasi.

  

Kembali beroperasi kandang pertenakan ayam milik T. Raja Purnama itu setelah pihak Dinas Pertanian dan Pangan (Ditanpang) Abdya memberi lampu hijau untuk pengusaha peternakan ayam yang berada di Gampong Lhok Gajah tersebut.

  

“Pemberian izin operasi ini diberikan kepada pengusaha ayam milik T. Raja Purnama saja. Karena, dari beberapa pengusaha ayam yang berada di lokasi gampong Lhok Gajah itu, hanya dirinya yang paling serius untuk mengurusi segala persyaratan,” kata Kepala Dinas dan Pangan, Nasruddin, Senin (14/6/2021).

  

Dikatakan Nasruddin, dari beberapa kandang di tempat itu hanya Purnama yang menunjukan keseriusan, baik secara pengurusan maupun kebersihan kandang serta sudah menimbun lokasi kandang tersebut.

 

“Bukan tanpa alasan, kandang milik Purnama tersebut sudah direspon dengan menimbun dan sudah dibuat batako dipinggir kandang. Awalnya kita kurang percaya, makanya pada hari Kamis lalu kami terjun kelokasi untuk melihat dan sudah kita buat rapat juga dilokasi serta mengevaluasi untuk tindak lanjut kandang tersebut,” jelas Nasruddin

  

Nasruddin juga menyebutkan, pada dasarnya mekanisme yang telah dilakukan oleh Purnama tersebut sudah sesuai. Maka dari itu pihak dinas memberikan lampu hijau. "Yang kita berikan izin untuk beroprasi cuma kandang Purnama saja, yang lain belum memberikan respon,” tegasnya.

 

Pada kesempatan itu, Nasruddin menuturkan, pemberi izin operasi tersebut dari hasil evaluasi semua pihak baik dari tingkat Desa Lhok Gajah maupun Ie Mameh dan Camat Kuala Bate serta Koramil setempat merekomendasi bersama kandang Purnama.

 

"Nantinya Purnama harus membuat perjanjian kesepakatan dengan masyarakat sekitar. Jadi, rekomendasi itu akan kita keluarkan bedasarkan kesepakatan antara pengusa dan masyarakat,” terang Nasruddin.

  

Lebih lanjut, Nasruddin mengakui, Dinas mengeluarkan rekomendasi harus ada surat dasar dari masyarakat. Jika tidak maka dinas tidak ada pegangan karna itu adalah persyaratannya. “Intinya kedepan Purnama harus duduk dengan masyarakat buat kesepakatan baru,” katanya.

  

Terkait dengan beberapa kandang lainnya, Nasruddin menyebutkan akan memisahkan karena mereka belum melakukan seperti kandang Purnama. “Sebagian pengusahan memang abai terkait kandang tersebut. Kita juga berharap kedepan kandang tetap jalan dan masyarakat tidak terganggu,” sebutnya.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sempat Meresahkan Warga, Ternak Ayam Milik T. Raja Purnama Kembali Beroperasi

Terkini

Adsense