Syahbudin Dan Pundeh Sinaga Divonis 5 Bulan Kurungan
NOA | Subulussalam - Ketua majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Singkil menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Syahbudin Padang Bin
Almarhum M Yusuf dan terdakwa II Pundeh Sinaga Bin Almarhum Baru Sinaga penjara
selama 5 bulan 15 hari, Senin (14/6/2021).
Kedua terdakwa yang merupakan wartawan disalah satu
media online tersebut dijeratan hukuman
Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Tentang Pemerasan dan
Pasal 378 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penggelapan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari
Rabu 2 Juni 2021, kedua terdakwa dituntut penjara sepuluh bulan. Namun
pengacara kuasa hukum terdakwa Syahbudin Padang dan Pundeh Sinaga minta pleido
kepada majelis hakim ketua.
Pada hari ini Senin tanggal 14 juni 2021, Ketua
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa masing-masing 5 bulan 15
hari terhadap Syahbudin Padang dan Pundeh Sinaga titipan tahanan di Rutan Lapas
Singkil dari Kejari Subulussalam.
Kepada awak media, Syahbudin Padang mengatakan, dirinya
bersama Pundeh Sinaga terlepas dari jeratan hukuman pasal 369 Tentang Pemerasan
atas uang Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah), “Berarti jelas kami tidak
melakukan pemerasan,” katanya.
Dikatakannya, BAP Penyidik Polisi, pihaknya
disebutkan melakukan pemerasan terhadap Aman Bancin Kepala Desa Tanah Tumbuh
Kecamatan Rundeng Subulussalam. “Kami telah mengembalikan uang tersebut kepada
Aman Bancin,”aku Syahbuddin.
Diatas vonis tersebut, dirinya secara pribadi
mengucapkan terima kasih kepada pengacara Bunyamin, S.SH, Kaya Alim, SH,
Muhammad Yahya, SH, Abdus, SH dan khususnya untuk Yakarim Munir. “Terimakasih,
kepada rekan, sahabat dan orang-orang yang telah mendoakan kami,” pungkasnya
Syahbudin Padang.(RED).