Iklan

Syahbudin dan Pundeh Sinaga Divonis 5 Bulan Kurungan

REDAKSI
6/14/21, 19:20 WIB Last Updated 2021-06-15T17:43:04Z

Syahbudin Dan Pundeh Sinaga Divonis 5 Bulan Kurungan

NOA | Subulussalam - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Syahbudin Padang Bin Almarhum M Yusuf dan terdakwa II Pundeh Sinaga Bin Almarhum Baru Sinaga penjara selama 5 bulan 15 hari, Senin (14/6/2021).

  

Kedua terdakwa yang merupakan wartawan disalah satu media online tersebut  dijeratan hukuman Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Tentang Pemerasan dan Pasal 378 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penggelapan.

  

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Rabu 2 Juni 2021, kedua terdakwa dituntut penjara sepuluh bulan. Namun pengacara kuasa hukum terdakwa Syahbudin Padang dan Pundeh Sinaga minta pleido kepada majelis hakim ketua.

  

Pada hari ini Senin tanggal 14 juni 2021, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa masing-masing 5 bulan 15 hari terhadap Syahbudin Padang dan Pundeh Sinaga titipan tahanan di Rutan Lapas Singkil dari Kejari Subulussalam.

  

Kepada awak media, Syahbudin Padang mengatakan, dirinya bersama Pundeh Sinaga terlepas dari jeratan hukuman pasal 369 Tentang Pemerasan atas uang Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah), “Berarti jelas kami tidak melakukan pemerasan,” katanya.

  

Dikatakannya, BAP Penyidik Polisi, pihaknya disebutkan melakukan pemerasan terhadap Aman Bancin Kepala Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Rundeng Subulussalam. “Kami telah mengembalikan uang tersebut kepada Aman Bancin,”aku Syahbuddin.

  

Diatas vonis tersebut, dirinya secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada pengacara Bunyamin, S.SH, Kaya Alim, SH, Muhammad Yahya, SH, Abdus, SH dan khususnya untuk Yakarim Munir. “Terimakasih, kepada rekan, sahabat dan orang-orang yang telah mendoakan kami,” pungkasnya Syahbudin Padang.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Syahbudin dan Pundeh Sinaga Divonis 5 Bulan Kurungan

Terkini

Adsense