NOA | Pidie Jaya - Dalam langkah pemantapan rumusan Qanun tentang perlindungan anak, Banleg DPRK Pidie Jaya melaksanakan rapat dengar pendapat umum ( RDPU), 8/7/2021
Pelaksanaan rapat dengar pendapat umum ini dilakukan sebagai langkah dalam menampung aspirasi masyarakat, sehingga semua hal yang berkaitan dengan kebijakan dan status hukum yang mengatur tentang bagaimana cara menangani kasus anak dapat di masukan dalam Qanun perlindungan anak.
Adapun RDPU tersebut dihadiri oleh Asisten 1 Sekdakab Pidie Jaya Abu Bakar, Kadisos Pidie Jaya, Rapiati, Kabag Hukum Rahmad Rizal , perwakilan lintas sektor diantaranya, para tenaga pendidik dari dinas pendidikan, LSM peduli Perempuan dan anak, dan perwakilan Keuchik yang dihari oleh forum Keuchik se Pidie Jaya serta organisasi kemasyarakatan lainnya
Wakil ketua Bandan legislasi ( Banleg) DPRK Pidie Jaya ustaz Nazaruddin di ruang kerjanya, 8/7/2021 , mengatakan, RDPU di laksanakan agar semua keluhan yang selama ini terjadi di kalangan masyarakat terhadap status hukum bisa rumuskan dalam Raqan qanun perlindungan anak,
Lebih lanjut Ustaz Am panggilan akrab Nazaruddin mengatakan, selama ini kasus terhadap kekerasan anak di Pidie Jaya hampir tidak terekpos yang terkesan tertutup, ataupun memang tidak ada kasus, jadi ini yang harus jadi perhatian kita bersama.
Oleh karena itu dari hasil dengar pendapat umum inilah nantinya akan menjadi sebuah landasan hukum yang akan tertuang dalam qanun perlindungan anak yang insyaAllah akan di plenokan dan disahkan dalam tahun ini 2021, InsyaAllah, pungkas Ustaz Am. ( RM)