Kedua pelaku Jambret diepelihatkan di Polres Pidie |
NOA l Pidie - Berdasarkan laporan polisi nomor LP/120/VII/RES.1.8/2021/SPKTD Polres Pidie tanggal 19 Juli 2021, unit Opsnal Sat Reskrim dan unit V Opsnal Sat Intelkam Polres Pidie melakukan penangkapan terhadap dua warga Kabupaten setempat, Selasa (20/7/2021).
Kedua warga, yakni Amri Bin Yusuf (23) warga Gampong Blang Paseh, Kecamatan Sigli dan Rizki Kana Bin M. Nasir (20) warga Gampong Mamplam Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Selain mengamankan pelaku, lanjut AKP Ferdian, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam, 1 unit Handphone Merk IPHONE 7 PLUS warna Hitam dan 1 Unit Handphone Merk OPPO A83 Warna ROSE GOLD.
"Waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 18.15 Wib, di Gampong Dayah Tungoh Kecamatan Pekan Baroe Kabupaten Pidie," kata Kasatreskrim.
Setelah diamankan, sambung Kasatreskrim, kedua orang tersangka beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie guna penyidikan.
"Pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku yakni Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana," terang Kasatreskrim.
Pada kesempatan itu, Kasatreskrim juga menyebutkan kedua tersangka baru keluar dari lapas. "Kedua pelaku baru keluar penjara sekitar 3-4 hari yang lalu dalam kasus pencurian ternak," tuntas Kasatreskrim AKP Ferdian Chandra.(AA).