Iklan

Kota Banda Aceh Masuk PPKM Mikro Level 4, Ini Aturan Untuk Pelaku Usaha

REDAKSI
7/08/21, 14:09 WIB Last Updated 2021-07-08T07:12:51Z

BANDA ACEH - Dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2021, Kota Banda Aceh masuk dalam kategori PPKM Mikro level 4 (diperketat). 


Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, yang didampingi Karo Ops Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Kamis (8/7/21) menyebutkan, dengan masuknya Kota Banda Aceh dalam kategori PPKM Mikro level 4 yang diperketat itu, maka ada sejumlah aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha. 


"Aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha berdasatkan Inmendagri No. 17 Tahun 2021 meliputi untuk pelaksanaan kegiatan makan / minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan / mall, yaitu untuk makan/minum di tempat sebesar 25 % dari kapasitas, kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," sebut Kabid Humas. 


Selanjutnya untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat, sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar / dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam serta semua kegiatan di atas tetap menerapkan prokes secara lebih ketat," ucap Kabid Humas. 


"Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan / mall / pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, "Jelas Kabid Humas. 


"Supaya pemilik usaha paham kewajiban mereka tutup jam 17.00 wib  dan pada saat operasional dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, " tutur Kabid Humas. 


Mulai hari ini akan digelar patroli untuk diminta tutup jam 17.00 Wib dan mulai hari Senin depan bagi yang melanggar akan diberi sanksi, tutup Kabid Humas. 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kota Banda Aceh Masuk PPKM Mikro Level 4, Ini Aturan Untuk Pelaku Usaha

Terkini

Adsense