Iklan

Cek Ki , Keputusan PN Jakarta Pusat Sudah Sangat Tepat

MUHAMMAD RISSAN
8/12/21, 23:12 WIB Last Updated 2021-08-12T16:13:40Z

 

NOA | Pidie Jaya - Ketua Partai Demokrat Pidie Jaya versi KLB Sibolangit Sumut, memberi apresiasi kepada Majelis Hakim yg menyatakan Putusan Perkara No 236/PDT.G/2001/PN.JKT.PST 


Hal tersebut di sampaikan oleh Cek Ki panggilan akrab Marzuki selaku ketua Partai Demokras Kabupaten Pidie Jaya dalam rilisnya kepada media NOA, Kamis ( 12/8/2021) 


Lanjut Cek Ki  berdasarkan keputusan PN Jakarta bahwa gugatan AHY   tidak dapat diterima dan PN  menolak seluruhnya gugatan yang telah  di ajukan  terkait aktifitas Penyelenggaraan KLB Partai Demokrat yg digelar di Sibolangit Sumut,


Dimana cek Ki menambahkan,  gugatan tersebut karena AHY sebagai  penggugat beriktikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi, sehingga  majelis hakim memutuskan gugatan (AHY) tidak  dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), putusan tersebut di bacakan Kamis (12/ 8/2021) pada  sore hari  oleh Ketua Majlis Hakim H Syaifudin Zuhri.


Lebih lanjut Cek menambahkan, Pengurus Partai Demokrat Pidie Jaya  mengapresiasi dengan baik Putusan tersebut karena keputusan tersebut sudah sangat tepat


" Terimakasih kepada Majlis Hakim yg telah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini, hari ini hukum telah membuktikan bahwa KLB sibolangit Sumut sah secara Hukum dan ini merupakan langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN " tulisnya 


kepada seluruh kader Demokrat Kabupaten Pidie Jaya  untuk  memanjatkan rasa syukur dengan Keputusan ini dan menahan diri untuk tidak  berevoria.


Tingkatkan konsolidasi dan terus mengamati perkembangan gugatan keabsahan KLB  Partai Demokrat yang telah didaftarkan di PTUN Jakarta. Tutupnya ( RM) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cek Ki , Keputusan PN Jakarta Pusat Sudah Sangat Tepat

Terkini

Adsense