Iklan

Dugaan Kasus Jinayah, Oknum ASN Abdya Dititipkan Ke Lapas

REDAKSI
8/16/21, 12:20 WIB Last Updated 2021-08-22T09:10:18Z

  

Personil Satpol PP dan WH Abdya saat menyerahkan oknum ASN ke Lapas Blangpidie


NOA l Abdya - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), EV (40) dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Senin (16/8/2021).



Perempuan asal Kecamatan Blangpidie itu diserahkan ke Lapas oleh delapan personil Satpol-PP dan WH Abdya sekira pukul 12.40 WIB atas kasus qanun jinayah.



Sebelumnya, tersangka laki-laki berinisial TR yang merupakan suami dari salah seorang ASN di Kabupaten Aceh Selatan juga sudah diserahkan ke Lapas pada Jumat 13 Agustus 2021 lalu. 



TR warga Kecamatan Manggeng Abdya itu  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jinayat bersama EV dengan barang bukti berupa video dan foto.



Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Ahmad Widodo,Bc.IP,S.Sos membenarkan pihaknya baru selesai melakukan kegiatan penyerahan TSK perempuan berinisial EV atas kasus jinayat dari pihak Satpol-PP.



"Benar sudah siap penyerahannya. TSK di antar oleh anggota Satpol-PP dan WH," kata Akhmad Widodo.



Dijumpai terpisah, Rahmat dari R2P (Rahmat dan Partner) sebagai pengacara EV yang saat penyerahan juga ikut mendampingi menyebutkan, dugaan pelaku qanun jinayah terhadap EV tersebut tidak tetap, karena tidak tertangkap tangan.



"Kasus ini tetap masih dalam azas praduga tidak bersalah," kata Rahmat.



Terkait penahanan oleh penyidik, lanjutnya, pihaknya selaku penasehat hukum akan melakukan upaya hukum.



"Kita akan terus berupaya mendapingi sampai di persidangan dan dugaan tersebut akan kita uji di dalam persidangan nantinya," tuntas Rahmat.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Kasus Jinayah, Oknum ASN Abdya Dititipkan Ke Lapas

Terkini

Adsense