Iklan

Kejari Pidie Tangkap Buron Terpidana Kasus Korupsi

REDAKSI
8/27/21, 10:00 WIB Last Updated 2021-08-28T02:36:27Z

 

Kajari Pidie Gembong Priyanto, S.H.,M.Hum


NOA | Sigli - Sejak 2017 masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Pidie, terpidana kasus korupsi, Suryadi (42) warga Gampong Meunasah Manyang, Bandar Baru, Pidie Jaya, akhirnya berhasil ditangkap.



Penangkapan tersangka korupsi pembangunan pemukiman dan infrastruktur kawasan Transmigrasi Geumpang II Sp V dan pelaksanaan rehabilitasi jalan poros UPT Geumpang II SP V Kabupaten Pidie tahun 2012 langsung dilakukan pihak Kejari Pidie.



Kajari Pidie Gembong Priyanto, S.H.,M.Hum, kepada awak media menyebutkan, tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pidie pada hari Jum'at (27/08/2921) sekira pukul 09.30 WIB.



"Penangkapan ini, dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Pidie, Naungan Harahap, S.H.,M .H," lanjut Kajari.



Setelah ditangkap, sambungnya,  kemudian tersangka bawa ke Kantor Kajari Pidie guna pemeriksaan, selanjutnya Site Manajer PT Sakura, Suryadi ini akan diserahkan ke Lapas Kota Bakti.



"Suryadi telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi pembangunan pemukiman Geumpang II SP V dan infrastuktur dan pelaksanaan rehabilitasi jalan poros UPT Geumpang II SP V, Kabupaten Pidie tahun 2012 bersumber APBN senilai Rp8,2 Milyar," terang Kajari.



Atas sangkaan itu, kata Kajari, Suryadi telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dari hasil audit terbukti telah menyebabkan kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp380 juta.(AA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Pidie Tangkap Buron Terpidana Kasus Korupsi

Terkini

Adsense