Iklan

Terkait Sampah Dalam Selokan Di Kota Blangpidie, Begini Harapan Akademisi STIT Muhammadiyah Aceh Barat Daya

REDAKSI
8/02/21, 17:39 WIB Last Updated 2021-08-02T10:39:57Z

 

Akademisi STIT Muhammadiyah Aceh Barat Daya, Ivandi Akmal

NOA | Abdya – Persoalan sampah memang bukan persoalan yang sederhana di Indonesia, khususnya di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Meskipun sudah banyak masyarakat yang mindsetnya mengurangi penggunaan plastik, namun nyatanya jumlah timbulan sampah yang ada masih sangat besar dan akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk.

 

Selain itu, perubahan gaya hidup dengan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat juga akan menjadi faktor bertambahnya tumpukan sampah-sampah, bahkan selokan saat inipun menjadi tempah sampah alami yang mudah didapatkan disudut kota

 

Meningat persoalan sampah semakin komplek, salah seorang akademisi STIT Muhammadiyah Aceh Barat Daya, Ivandi Akmal menilai penanggulangan sampah kiriman dalam selokan Kota Blangpidie Kabupaten setempat perlu ada edukasi dan sanksi.

 

 

Timbunan sampah dari hari kehari cendurung meningkat dan bervariasi, sehingga seringkali sampah menjadi masalah karena akibat dari pengelolaan yang belum baik. Keadaan itu bisa kita lihat dibeberapa jalur selokan dalam serta pinggiran kota Blangpidie Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat Daya,” kata Ivandi.

 

Lebih lanjut dikatakannya, sampah-sampah yang bertumpuk dan telah mengakibatkan penyumbatan aliran air dalam selokan perkotaan tersebut merupakan sampah illegal yang dikirim atau sering dibuang langsung ke badan air atau dibiarkan menumpuk di bantaran paret kota Blangpidie.

 

 

Sampah tersebut bisa juga di duga berasal dari orang-orang yang berkativitas di sekitar bantaran paret seperti dari Rumah Tangga, Pedagang atau aktivitas lainnya,” sebut Ivandi.

 

Menurutnya, sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya, dalam proses-proses alam sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya produk-produk yang dihasilkan setelah dan selama proses alam tersebut berlangsung.

 

“Manusia tergolong makhluk yang produktif dan konsumstif, artinya manusia dapat memproduksi serta mengkonsumsi berbagai jenis hal. Baik dalam hal makanan, kebutuhan sehari-hari, sampai hanya sekedar hobi. Semua kegiatan produksi dan konsumsi pastinya meninggalkan bekas yaitu sampah. Sampah ini berdampak besar dalam dan atau untuk kehidupan manusia,” terang Ivandi.

 

Dosen dan sekretaris Prodi di Manajemen Pendidikan STIT Unmuha Abdya itu menilai, dalam beberapa keadaan, beberapa jenis sampah seperti dengan sengaja dibuang ke perairan, seperti ban bekas, wadah/botol minuman plastik, barang rongsokan lainnya dan bahkan puing bangunan.

 

“Akibat dari itu timbulah permasalahan lingkungan yang diakibatkan oleh sampah, antara lain terjadinya kerusakan dalam sistem perairan, sehingga terjadi pencemaran air dan bahkan terakhir air bersihpun akan menjadi krisis,” tegas Ivandi Akmal.

 

Lebih lanjut, Ivandi menyebutkan, perilaku pembuangan sampah illegal yang terjadi dalam paret atau selokan dan bahkan ke sungai akibat dari rendahnya kesadaran dan edukasi yang dimiliki oleh warga masyarakat.

 

Bila kesadaran dan edukasinya rendah maka tidak ada gunanya di Desa/Gampong disediakan atau membuat pengadaan tong sampah yang di bagi untuk tiap rumah warga,” imbuh Ivandi.

 

Disisi lain, lanjutnya, untuk menertipkan perilaku warga tentang sampah pengawasan dari pemerintah tidak boleh lemah dan engganan untuk melakukan penegakan hukum secara benar dan tegas.

 

“Atau memang daerah kita ini belum adanya peraturan atau qanun yang mengatur ketertiban buang sampah, dalam hal ini kita berharap sekaligus mendesak pemerintah Kabupaten Abdya dalam hal ini Dinas Perkim LH, Camat dan Kepala Desa untuk melakukan langkah-langkah kongrit,” tutur Ivandi.

 

Langkag kongkrit itu, sambungnya, bisa dengan tindakan pengerukan/pembersihan sampah yang sudah lama menumpuk dan menyumbat selokan pusat perkotaan Blangpidie dan sekitarnya.

 

“Tentunya ini  sebagai tindakan jangka pendek, untuk upaya tindak lanjut (jangka panjang) tentu perlu adanya sosialisasi tentang aturan/qanun/perda yang mengatur tentang pendendaan atau pemberian sanksi kepada pembuang sampah yang dapat mencemari lingkungan,” kata Ivandi Akmal.

 

Karena, tuturnya, kalau belajar dari negara dan daerah-daerah yang sudah maju, dalam menertibkan perilaku warganya salah satunya dengan cara pemberian penegakan hukuman yang berkeadilan.

 

Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati atau dengan kata lain bila kita diberikan pilihan, memilih “membunuh atau terbunuh”. Begitulah siklus perkembangan sampah dari waktu ke waktu, dan seraya kita berharap dengan segala iktiar dan kesadaran Bersama kita semua, untuk tidak lagi membuang sampah ke sungai atau sembarang tempat serta segera menemukan solusi penanganan sampah secara lebih bijaksana,” pungkas Ivandi Akmal.(RED).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Sampah Dalam Selokan Di Kota Blangpidie, Begini Harapan Akademisi STIT Muhammadiyah Aceh Barat Daya

Terkini

Adsense