Iklan

Zona Merah, Satgas Covid-19 Pidie Lakukan Pengetatan Penerapan Prokes

REDAKSI
8/26/21, 16:26 WIB Last Updated 2021-08-26T09:47:19Z

Peta zonasi resiko Covid-19 Provinsi Aceh

 

NOA | Sigli - Peta zonasi resiko Covid-19 Provinsi Aceh per 25 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid -19 Provinsi Ace, Kabupaten Pidie bersama 6 Kabupaten lainnya di Provinsi Aceh kini menyandang status Zona Merah Covid-19.

 

Terkait Zona Merah, Wakil Bupati Pidie yang juga Wakil Satgas Covid-19 Pidie, Fadhlullah TM Daud, S.T, mengatakan, Pidie akan melakukan langkah-langkah pengetatan penerapan Prokes di beberapa fasilitas publik yang strategis, sekaligus percepatan pelaksanaan vaksinasi.

 

Bila kasus Covid di Pidie terus melonjak, sambung Wabup, maka bukan tidak mungkin akan melaksanakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari Rumah (jarak jauh) bagi pegawai dan pemberlakuan kembali sistem belajar secara daring dan luring kepada para pelajar.

 

Wabup menekankan, Satgas Covid-19 Pidie akan mengevaluasi secara menyeluruh tentang langkah -langkah penanganan Covid -19 di Pidie selama ini.

 

"Pemkab Pidie sedang mempersiapkan dan mengkaji aturan pelaksanaan dari ketentuan sanksi bagi ASN atau masyarakat yang menolak Vaksin Covid-19 sesuai peraturan Presiden tentang Vaksinasi Covid-19," ujar Wabup.

 

Secara terbuka, Wabup Pidie Fadhlullah TM Daud berharap dukungan dan doa yang tulus dari semua lapisan masyarakat serta tetap mematuhi Prokes dalam setiap aktifitas sehari-hari, agar Pidie segera terbebas dari Zona Merah.

 

Sementara Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha, S.E,M.I.P, mengatakan, Kodim bersama Polres dan Satpol PP Pidie akan lebih insten dalam melakukkan pembatasan kegiatan masyarakat, khususnya di tempat keramaian, seperti Pasar, Warkop dan Cafe, baik pagi, siang maupun malam.

 

"Bersama Polres dan Dinkes kita juga melakukan Tracing kepada masyarakat yang terpapar. Dan mereka agar tetap melakukan Isoman di rumah masing-masing, sampai selesai masa Isoman", terang Dandim.

 

Dandim juga menghimbau masyarakat untuk sadar vaksin, melaksanakan prokes dengan baik serta penerapan 5M, untuk pengelola Rumah Sakit agar pasien Covid lebih ditertipkan, sehingga pengunjung atau yang bertamu ketempat pasien bisa terhindar penularan di Rumkit tersebut.

 

"Prokes pemusalaraan jenazah agar diterapkan, banyak jenazah pasien Covid-19 dilaksanakan tanpa prosedur Prokes," Dandim mengingatkan.

 

Senada, Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K,M.H, melalui Kabag Ops, AKP Iswahyudi, S.H, menyampaikan, Polres Pidie terus melakukan pendisiplinan kepada masyarakat, terutama di tempat -tempat keramaian, dengan membatasi orang yang datang dan jam kegiatan, seperti Warkop, Cafe dan toko bukan penjual sembako.

 

"Polres Pidie bekerjasama dengan Kodim 0102/Pidie serta Dinkes Pidie, terus melakukan Tracing kepada masyarakat yang terpapar. Kepada mereka kita sampaikan agar melakukan Isolasi Mandiri (Isoman) di rumah masing-masing dan supaya tidak keluar rumah selama Isoman,” ungkap Kabag Ops.

 

Polres Pidie, lanjutnya, menghimbau masyarakat untuk melaksanakan Prokes di setiap aktifitas atau kegiatan dan senantiasa menerapkan 5M (Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun usai beraktifitas, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan sebisa mungkin Mengurangi mobilitas).

 

“Kepada warga masyarakat supaya bisa ikut Vaksinasi massal di tempat-tempat yang telah tersedia, ini demi tercapainya Herd Immunity,” ajak Kabag Ops.

 

Amatan media ini, Personel Polres, Kodim dan Satpol PP Pidie yang bernaung dibawah Satgas Covid-19 Pidie, pagi ini langsung terjun melakukan Patroli di sejumlah tempat keramaian.

 

Seperti terlihat di Pasar Terpadu, Pasar Lama dan Terminal Labi-Labi Kota Sigli, Tim Gabungan dengan menggunakan pengeras suara memberikan pemahaman dan himbauan tentang Prokes kepada warga yang sedang berada ditempat tersebut.

 

Selain melakukan himbauan serta memberi pemahaman tentang Prokes, Tim juga membagi -bagikan masker kepada para pedagang maupun pengunjung.(AA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Zona Merah, Satgas Covid-19 Pidie Lakukan Pengetatan Penerapan Prokes

Terkini

Adsense