Iklan

Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Jembatan Kuala Gigieng, Kejati Aceh Panggil Mantan Kepala Dinas PUPR Aceh

10/12/21, 22:04 WIB Last Updated 2021-10-15T03:33:27Z

BANDA ACEH,  Kejaksaan Tinggi Aceh memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, Fajri dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jembatan Kuala Gigieng, Simpang Tiga, Kabupaten Pidie tahap II sumber APBA 2018 Rp 1,8 miliar. 


Hal itu sesuai dengan surat panggilan yang dikirimkan kepada Kepala Dinas PUPR Aceh, Mawardi, tertanggal 7 Oktober 2021, dengan perihal bantuan pemanggilan saksi yang diteken langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf. 


Dalam surat itu, ada tiga orang yang dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Selain Fajri, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, penyidik juga memanggil Faisal Fauzie, sebagai Marketing Manager PT Waagner Biro Indonesia dan Lian Min, Direktur PT Yambala Indonesia. 


Ketiganya diperiksa dengan waktu yang berbeda, Fajri diperiksa pada tanggal 12 Oktober, kemudian Faisal Fauzie, diperiksa pada 13 Oktober dan terakhir Lian Min akan diperiksa pada 14 Oktober 2021.


Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi,  membenarkan pemanggilan itu. "Benar," kata Munawal Hadi, Senin (11/10).


Untuk diketahui, Kejati Aceh hingga saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono, sebelumnya mengatakan penetapan tersangka dalam perkara ini setelah dilakukan gelar perkara bersama tim BPKP dan ahli konstruksi dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. 


"Gelar perkara bersama tim BPKP dijadwalkan dalam waktu dekat. Bersamaan dengan itu langsung kita tetapkan calon tersangkanya," kata Asisten Pidana Khusus R Raharjo Yusuf Wibisono, Sabtu (24/7) lalu. 


Ia menyebutkan tersangka yang dibidik dalam kasus ini diantaranya dari pihak dinas serta pihak kontraktor atau rekanan. Pengusutan dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng telah masuk tahap penyidikan.  "Calon tersangka lebih dari dua orang. Bisa saja dari pihak dinas maupun kontraktor, penyidik masih melakukan pendalaman kasus ini," ujarnya.


Ia menyebutkan saat penyidik belum bisa mengumpulkan keterangan ahli konstruksi dari USK Banda Aceh, sebelumnya dikabarkan yang bersangkutan terkonfirmasi Covid 19.  "Kabar terakhir kami terima yang bersangkutan sudah sembuh. Penyidik akan menjadwalkan kembali pengumpulan keterangan saksi ahli pekan depan," katanya.


Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dibangun tiga tahap. Tahap pertama dibangun pada tahun anggaran 2017 dengan pekerjaan pembuatan dua fondasi jembatan dengan anggaran mencapai Rp1,4 miliar. Tahap kedua pada 2018 meliputi pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar. 


Serta tahap ketiga pada 2019 meliputi pekerjaan pengecoran dan pengaspalan dengan anggaran Rp1,4 miliar. "Yang sedang diusut penyidik pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar dibiayai APBA 2018," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Jembatan Kuala Gigieng, Kejati Aceh Panggil Mantan Kepala Dinas PUPR Aceh

Terkini

Adsense