BANDA ACEH, Kajari Jantho Kabupaten Aceh Besar Keluarga Kajari Jantho Kabupaten Aceh Besar Keluarga Sprint Lanjutan Penggeledahan Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengerjaan Pembangunan Jetty Kuala Pudeeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar di Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran T.A 2019.
Para penyidik kejari aceh besar bersama tim berhasil menyita 14 (empat belas) eksemplar dokumen dari kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh,Saat penggeledahan tim penyidik di dampingi oleh sekretaris Dinas Pengairan Provinsi Aceh Rasmalina dan waktu menujukan sekitar pukul 18.00 Wib dan
Saat di Wawancarai awak media Deddy Maryadi S.H Kepala Intelijen Kejari Jantho tanggal 12 November 2021.Deddy Maryadi SH Menegaskan, Tepat sekitar Pukul 16.00 Wib tetap dalam monitoring saat pelaksanaan penggeledahan pada instansi terkait yaitu kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh yang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyangkut kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar khusus Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh yang dilakukan tim penyidik kejari Jantho Aceh Besar.
Bahwa Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jantho Kabupaten Aceh Besar Nomor: Print-1021/L.1.27/Fd.1/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021, Tujuan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti-buki tambahan guna melengkapi berkas perkara sebagai bukti autentik sebuah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
penggeledahan kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh berlangsung lancar Hingga selesai. erkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengerjaan Pembangunan Jetty Kuala Pudeeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar di Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran T.A 2019.
Saat di Wawancarai awak media Deddy Maryadi S.H Kepala Intelijen Kejari Jantho tanggal 12 November 2021.Deddy Maryadi SH Menegaskan, Tepat sekitar Pukul 16.00 Wib tetap dalam monitoring saat pelaksanaan penggeledahan pada instansi terkait yaitu kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh yang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyangkut kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar khusus Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh yang dilakukan tim penyidik kejari Jantho Aceh Besar.
Bahwa Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jantho Kabupaten Aceh Besar Nomor: Print-1021/L.1.27/Fd.1/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021, Tujuan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti-buki tambahan guna melengkapi berkas perkara sebagai bukti autentik sebuah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Para penyidik kejari aceh besar bersama tim berhasil menyita 14 (empat belas) eksemplar dokumen dari kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh,Saat penggeledahan tim penyidik di dampingi oleh sekretaris Dinas Pengairan Provinsi Aceh Rasmalina dan waktu menujukan sekitar pukul 18.00 Wib dan penggeledahan kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh berlangsung lancar Hingga selesai.