Iklan

Kejati Aceh tetapkan Mantan Kadis Pu Pr Aceh Tersangka Kasus korupsi pembangunan jembatan Gigieng

10/22/21, 14:30 WIB Last Updated 2021-10-22T07:30:40Z
BANDA ACEH -  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Gigieng di Kabupaten Pidie tahun 2018.


Salah satunya adalah mantan kepala PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA), FJ yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh. 


Sementara empat tersangka lainnya yaitu, JF (kepala UPTD Wilayah I selaku KPA), KN (selaku PPTK), SF (selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya), dan RM (selaku Site Engeneer PT Nuasa Galaxy). 


Penetapan kelima tersangka disampaikan oleh Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Aula Rapat Kajati Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/10/2021).


Di hadapan insan pers, Kajati menyampaikan kronologis kejadian atas pekerjaan kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng Pidie tahun 2018.


Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan  jembatan Gigieng Pidie dilakukan dalam tiga tahap.

Begini Penjelasan Kadisnakermobduk Aceh

Yaitu pekerjaan abutmen tahap I pada tahun 2017.

Selanjutnya, tahap II pemasangan rangka baja pada tahun 2018.


Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Gigieng di Kabupaten Pidie tahun 2018.


Salah satunya adalah mantan kepala PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA), FJ yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh. 


Sementara empat tersangka lainnya yaitu, JF (kepala UPTD Wilayah I selaku KPA), KN (selaku PPTK), SF (selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya), dan RM (selaku Site Engeneer PT Nuasa Galaxy). 


Penetapan kelima tersangka disampaikan oleh Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Aula Rapat Kajati Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/10/2021).


Di hadapan insan pers, Kajati menyampaikan kronologis kejadian atas pekerjaan kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng Pidie tahun 2018.


Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan  jembatan Gigieng Pidie dilakukan dalam tiga tahap.




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejati Aceh tetapkan Mantan Kadis Pu Pr Aceh Tersangka Kasus korupsi pembangunan jembatan Gigieng

Terkini

Adsense