Iklan

Kanwil Kemenkumham Aceh keseriusan dalam pembangunan zona integritas dan pelaksanaan reformasi birokrasi

11/12/21, 22:36 WIB Last Updated 2021-11-12T15:36:13Z

BANDA ACEH - Sebagai wujud keseriusan dalam pembangunan zona integritas dan pelaksanaan reformasi birokrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melaksanakan rapat evaluasi pada hari ini, Kamis (11/11/2021) di Aula Bangsal Garuda.


Hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Program dan Humas (Mahyadi), Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI (Ida Meilani), dan dihadiri secara virtual oleh Tim Pokja pada unit pelaksana teknis seluruh Aceh.


Rapat ini bertujuan untuk melihat progress pembangunan zona integritas dan pelaksanaan reformasi birokrasi. Identifikasi permasalahan dilakukan guna mengakselerasi pelaksanaan sesuai dengan perencanaan.


Saat membuka kegiatan, Mahyadi menyampaikan sejumlah catatan evaluasi. Ia menjelaskan hasil temuan yang dikumpulkan dari berbagai data dan informasi yang dianggap menjadi hambatan pada proses pembangunan zona integritas dan pelaksanaan reformasi birokrasi.


“Bahwa dari data dan informasi yang telah dikumpulkan terdapat beberapa catatan penting yang menjadi bahan evaluasi bersama.,” ungkap Mahyadi.


Salah satu poin penting yang dijelaskannya ialah terkait dengan keterlibatan pimpinan. Menurutnya, percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dibutuhkan komitmen dan keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaannya.


“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus menjadi komitmen bersama serta dibutuhkan konsistensi yang tinggi terutama pimpinan untuk mendorong jajarannya agar mengambil bagian dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.” Terangnya.


Disamping itu, Ida Meilani Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI mengatakan pemenuhan data dukung diharapkan berdasarkan hasil dari pelaksanaan delapan area perubahan. Ia mengatakan program yang baik tentunya harus “by design”. “Dibuat berdasarkan analisa dan pertimbangan yang matang,” ujar Ida Meilani.


Di akhir kegiatan, Ida Meilani mengajak seluruh satuan kerja baik yang lolos penilaian TPI maupun tidak untuk tetap melakukan perubahan yang baik dan dituangkan dalam dokumen sebagai data dukung yang tersaji pada aplikasi e-RB. Hal ini merupakan sebagai bentuk proses pembangunan zona integritas yang berkelanjutan. “Karena substansi dari pembangunan zona integritas adalah kualitas dari pelayanan publik. Dan kita dituntut untuk terus memperbaiki diri sehingga pemenuhan data dukung juga harus terus dilakukan terlepas dari hasil penilaian TPI/TPN,” tutupnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kanwil Kemenkumham Aceh keseriusan dalam pembangunan zona integritas dan pelaksanaan reformasi birokrasi

Terkini

Adsense