Iklan

Dirlantas polda aceh ajak masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor di wilayah aceh

12/02/21, 12:56 WIB Last Updated 2021-12-02T06:00:39Z
BANDA ACEH - Kesempatan besar Mulai hari ini Selasa 30 Nopember 2021 masyarakat diberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yg tertunggak selama bertahun tahun berdasarkan

peraturan gubernur aceh nomor 47 tahun 2021 tentang “pembebasan dan/atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif pada situasi pandemi corona virus disease 2019.


Adapun Ruang Lingkup keringanan pajak kendaraan bermotor meliputi : 
a. PKB;
b. BBNKB Kedua;
c. Pajak Progresif


Dirlantas Polda Aceh mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun tahun, ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari luar menjadi BL . 


Pembebasan dan/atau keringanan pembayaran PKB dan BBNKB Kedua serta Pajak Progresif pada situasi pandemic Corona Virus Disease 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini berlaku sejak Peraturan Gubernir ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.katanya.


Sejak diberlakukannya ETLE, ada masyarakat kaget karena kendaraannya sudah dijual, namun tetap kena tilang karena pemilik kendaraan baru tidak mau balik nama. Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis, sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap Camera karena melanggar peraturan lalu lintas.tutupnya
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dirlantas polda aceh ajak masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor di wilayah aceh

Terkini

Adsense