Iklan

Kabid Humas: Setiap Pelayanan Publik Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin melalui Aplikasi PeduliLindungi

REDAKSI
12/28/21, 10:06 WIB Last Updated 2021-12-28T03:06:17Z
Banda Aceh - Masyarakat yang akan ke pelayanan publik diharapkan membawa sertifikat atau bukti tanda vaksin yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan persnya, Selasa (28/12/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy mengatakan, sekarang ini, suksesnya vaksinasi sudah menjadi tanggung jawab kita semua, di mana mengharuskan pelayanan publik menunjukkan sertifikat vaksin merupakan salah satu upaya agar masyarakat segera melakukan vaksin.

"Sekarang seluruh pelayanan publik mengharuskan menunjukkan sertifikat vaksin. Jadi, yang belum vaksin agar segera melaksanakannya," sebut Winardy

Hal tersebut, kata Winardy, juga sudah diatur dalam Perpres No 14 tahun 2021 Pasal 13A yang berbunyi:

(1) Kementerian Kesehatan melakuakan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.

(2)  Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID-19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia. 

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintah; dan/atau

c. Denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. 

Dalam kesempatan itu, Winardy juga memaparkan hasil capaian vaksinasi Polda Aceh dan jajaran per tanggal 27 Desember 2021. Di mana totalnya mencapai 88.214 orang dari target yang ditentukan 86.200 orang.

Jumlah tersebut, sambungnya, terdiri dari 70.977 orang vaksin dosis I dan 17.237 vaksin dosis II.

"Target capaian kita masih stabil. Namun perlu terus kita tingkatkan agar capaian pada akhir desember nanti mencapai 70 persen," tandasnya.(MS).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kabid Humas: Setiap Pelayanan Publik Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin melalui Aplikasi PeduliLindungi

Terkini

Adsense