Iklan

Majelis Hakim PN Banda Aceh Vonis Bebas Kasus Investasi Bodong

REDAKSI
12/23/21, 12:26 WIB Last Updated 2021-12-23T12:20:45Z


Banda Aceh
- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis bebas pemilik Yalsa boutique Siti Hilmi Amirulloh dan Syafrizal dalam kasus investasi bodong Rp 164 miliar.


Majelis Hakim yang diketuai Jamil memutuskan pasangan suami istri itu bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut masing-masing 15 tahun penjara.


"Membebaskan para terdakwa dari tuntutan penuntut umum dan memulihkan hak dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya," kata majelis hakim Jamil, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/12).


Selain memutuskan bebas dan memerintahkan jaksa mengeluarkan keduanya dari tahanan, majelis hakim juga memutuskan aset para terdakwa yang disita dapat dikembalikan.


Menurut majelis hakim perbuatan para terdakwa bukan suatu perbuatan tindak pidana, melainkan sering disebut sebagai ontslag van rechtsvervolging. Sehingga majelis hakim memutuskan pemilik Yalsa Boutique itu bebas dari hukum.


Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, Rabu (8/12), dimana para terdakwa dituntut masing-masing 15 tahun dan denda 8 miliar subsider enam bulan penjara.


Sebelumnya diberitakan, pemilik Yalsa Boutique itu dinilai JPU melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi, menyebut sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa antara lain; kerugian masyarakat Rp 164 miliar, dan perbuatan mereka dianggap mengancam stabilitas sistem perekonomian dan keuangan.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Majelis Hakim PN Banda Aceh Vonis Bebas Kasus Investasi Bodong

Terkini

Adsense