Iklan

Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh, ini Penjelasan Kepala UPTD (BPKA) Wilayah V Lhokseumawe

12/02/21, 21:27 WIB Last Updated 2021-12-02T14:51:15Z



Kepala UPTD Wilayah V Lhokseumawe BPKA, Chaidir.


LHOKSEUMAWE – Pemerintah Aceh memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sejak 30 November 2021 hingga 31 Maret 2022 mendatang. Pemberlakukan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 tahun 2021 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif pada Situasi Pandemi Coronavirus Disease 2019.


“Yang diberikan keringanan oleh Pemerintah (Aceh) adalah untuk yang (menunggak pajak) lebih dari lima tahun, itu diwajibkan bayar pajak hanya empat tahun tanpa ada denda pajak,” kata Kepala UPTD Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Lhokseumawe, Chaidir, S.E., M.M., kepada wartawan, Rabu, 1 Desember 2021.


“Begitu juga misalnya kita menunggak pajak delapan tahun, itu hanya bayar empat tahun tanpa ada denda. Jadi, bayarnya empat tahun hanya pokok (pajak). Untuk yang menunggak dua atau tiga tahun, itu hanya bayar pajak saja dan tidak diwajibkan membayar denda,” tambah Chaidir.


Selain itu, kata Chaidir, ada juga pembebasan biaya balik nama. “Artinya, apabila ada melakukan mutasi (pelat kendaraan) dari non-BL menjadi BL tidak dikenakan biaya,” ucapnya.


Chaidir menyebut jumlah kendaraan di wilayah Kota Lhokseumawe sekitar 128 ribu unit baik roda dua, roda tiga, dan roda empat.


“Tentunya dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bisa membantu meringankan beban masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena waktunya terbatas hingga Maret 2022,” ujar Chaidir.


Untuk wilayah Lhokseumawe, kata Chaidir, pihaknya membuka dua metode layanan yang diberlakukan, yaitu di kantor Samsat ditempatkan loket khusus untuk pengambilan formulir pemutihan pajak. Sedangkan di luar kantor itu ada “Samsat Jempol” yang dapat melayani proses pemutihan pajak tersebut. Samsat Jempol berada di empat lokasi di empat kecamatan dalam wilayah Lhokseumawe.


Syarat yang harus dilakukan, pertama mengisi formulir permohonan, membawa STNK, BPKB dan KTP asli. KTP dan STNK asli itu dengan nama yang sama. Kalau tidak sesuai, maka harus dilakukan perubahan atau membalik nama supaya tertib administrasi,” ujar Chaidir.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh, ini Penjelasan Kepala UPTD (BPKA) Wilayah V Lhokseumawe

Terkini

Adsense