Iklan

Aktivis Eksponen ’66 Kritik Pengembalian Uang ke Istri Bandar Sabu, Simak Pernyataannya! - Agiodeli

1/27/22, 10:51 WIB Last Updated 2022-01-27T03:51:25Z

Sumut_ Aktivis Angkatan ’66 (Eksponen ’66), Jansen Leo Siagian mengkritik pengembalian uang ke istri bandar sabu, sebagaimana penyampaian Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.


“Seharusnyalah uang itu diserahkan ke pengadilan. Biar hakim PN (pengadilan negeri) yang menyita uang itu buat negara,” ujar aktivis gaek berumur 69 tahun yang juga Koordinator Wilayah Sumatera DPP Sedulur Jokowi, via layanan WhatsApp kepada agiodeli, Minggu (23/1/2022).


Sebagai penegak hukum yang notabene pernah menjabat Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol RZ Panca Putra menurut dia harusnya paham akan hal itu. Sehingga, tidak muncul bias dalam penanganan kasus suap bandar narkoba kepada sejumlah oknum di Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan, yang bahkan menyebabkan Kombes Pol Riko Sunarko diberhentikan sementara dari jabatan Kapolrestabes Medan.


“Koq kenapa uangnya harus dikembalikan lagi kpd si bandar narkoba yang telah menyuap aparat..?! Mau kasih modal lagi ya buat beli sabu/narkoba dan supaya bisa menyuap lagi, ya…???” tulis Leo Siagian yang juga ia sebar di sejumlah grup WhatsApp, menanggapi pemberitaan soal pengembalian uang kepada Imayanti, istri bandar narkoba.


Sebelumnya, dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Sabtu (22/1/2022), Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, para pelaku telah mengembalikan uang yang menjadi barang bukti suap dan pengelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan.


“Jadi uang Rp300 juta sebagian sudah dikembalikan kepada saudari Imayanti, termasuk uang Rp850 juta,” ujar Panca.

Total uang yang sempat berada di tangan oknum-oknum Kepolisian, ungkap Panca, berjumlah Rp1,15o miliar. Rinciannya, sebesar Rp300 juta dikantongi mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Satres Narkoba AKP Paul Simamora.


Atas perintah Kompol Oloan Siahaan, uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota, kemudian membayar kegiatan rilis kepolisian, membeli satu sepeda motor untuk seorang anggota TNI, dan membayar Wasrik.


Tebusan Bagi Istri Bandar Narkoba

Uang suap dari pengacara istri bandar narkoba itu merupakan tebusan agar Imayanti bebas dari kasus narkoba, seusai penggeledahan di rumahnya yang menghasilkan temuan sabu serta buku catatan penjualan sabu.


Sedangkan Rp850 juta lagi adalah barang bukti penggelapan uang saat pengeledahan tim Satres Narkoba Polrestabes Medan di rumah Imayanti.


Panca juga mengungkap, total uang yang didapat tim Satres Narkoba Polrestabes Medan dari dari plafon rumah bandar narkoba itu hampir berjumlah Rp1,5 miliar. Namun, yang dilaporkan hanya Rp850 miliar. Sisanya, yakni Rp600 juta dibagikan tim yang bertugas saat pengeledahan.


Yakni Iptu Toto Hartono Rp95 juta, Aiptu Matredy Naibaho Rp200 juta, Aiptu Dudi Efni Rp100 juta, Bripka Rikardo Siahaan mendapat Rp100 juta, Briptu Marjuki Ritonga Rp100 juta dan Toto dan dipotong uang posko Rp5 juta.


Kasus suap dan pengelapan uang dari penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan berujung delapan polisi mendapat sanksi mutasi, pemberhentian sementara dan pemecatan. Salah satunya Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. Dia mendapat sanksi pemberhentian sementara dari jabatan, guna penyelidikan kasus.


Kemudian Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora, mendapat sanksi demosi dan tidak boleh mengikuti pendidikan. Lima lainnya, yang melakukan pengelapan barang bukti, mendapat sanksi pemecatan dari Korps Bhayangkara dan kini menjalani proses hukum sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Kasus Suap Terbongkar di Persidangan

Kasus suap dan penggelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba ini terungkap dari laporan Imayanti ke Polda Sumut.


Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut bahwa petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan telah melawan hukum karena mengambil uang dari tiga buah tas milik Jusuf dan Imayanti, saat melakukan penggeledahan.


Kasus berlanjut hingga ke pengadilan, Matredy Naibaho, salah satu dari lima anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang diadili, memberi kesaksian kalau AKP Paul Simamora menerima uang Rp350 juta dari Imayanti.


Kemudian, Rikardo Siahaan (terdakwa lainnya) mengungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ikut terlibat. Riko menurutnya menggunakan uang suap Rp75 juta dari Rp300 juta. Uang itu untuk membeli hadiah sepeda motor dan diberikan kepada prajurit Babinsa TNI.


Namun, dalam pemeriksaan Propam Sumut, tidak terbukti adanya aliran dana ke Riko Sunarko untuk membeli motor prajurit Babinsa TNI.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aktivis Eksponen ’66 Kritik Pengembalian Uang ke Istri Bandar Sabu, Simak Pernyataannya! - Agiodeli

Terkini

Adsense