Iklan

Demokrat Minta Izin PT Penimbun 1 Juta KG Minyak Goreng di Sumut Dicabut

REDAKSI
2/20/22, 10:06 WIB Last Updated 2022-02-20T03:06:29Z


Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menindak tegas distributor yang menimbun 1 juta kg minyak goreng di Sumatera Utara. Herman meminta agar izin usaha tersebut dicabut.


"Mendag bisa menindak dengan mencabut izin kepada siapapun yang melakukan penimbunan dikala rakyat sedang membutuhkan, apalagi menyebabkan harga naik tinggi sesuai UU perdagangan No 7 tahun 2014," kata Herman kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).


Politikus Partai Demokrat ini menilai selain pencabutan izin usaha, kasus ini juga bisa dipidanakan dengan beberapa pasal. Herman mengusulkan agar penimbun dikenakan pasal berlapis.


"Penimbunan juga adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Pangan 18/2012, selain bisa dicabut izin juga dapat dipidanakan. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga dapat menindak dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujarnya.


"Jadi sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan dan menyebabkan kelangkaan dan harga menjadi naik dapat dipidanakan secara berlapis," lanjut Herman.


Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Satgas Pangan mendapati gudang yang menyimpan minyak goreng mencapai 1,1 juta kilogram (kg). Minyak goreng tersebut disimpan di 3 gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.


Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan tim Subdit I/Indag mendatangi tiga gudang di Deli Serdang dalam rangka pemantauan bahan pokok penting, khususnya minyak goreng, yang diduga mengalami kelangkaan.


"Benar Ditreskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting, terutama mengecek ketersediaan minyak goreng," kata John kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).


Ketiga gudang yang didatangi itu adalah PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang; dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.


John mengatakan, pada Senin (21/2), penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.


"Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kita akan proses," ucap John.


Selain itu, John menerangkan, pihaknya bersama tim Satgas Pangan terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya minyak goreng, di pasaran.


"Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu COVID-19 untuk mencari keuntungan pribadi," terangnya.(MS).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Demokrat Minta Izin PT Penimbun 1 Juta KG Minyak Goreng di Sumut Dicabut

Terkini

Adsense