Iklan

JPU Kejari Aceh Besar Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Pengadaan Sapi Bali ke PN Tipikor Banda Aceh

REDAKSI
2/21/22, 23:30 WIB Last Updated 2022-02-21T16:30:42Z


Aceh Besar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah melimpahkan dua berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.


Pelimpahan berkas ini terkait empat terdakwa atas perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Sapi Bali pada Dinas Peternakan Aceh tahun anggaran 2017, Senin (21/2/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D, SH melalui Kasi Intelijen, Deddi Maryadi, SH mengatakan, berkas perkara itu atas nama terdakwa AH (58), yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.


Lalu, IPS (52), merupakan PPTK pada Dinas Peternakan Aceh.


Kemudian, inisial KW (43), merupakan Direktur CV Menara Company, dan SY (54), merupakan pelaksana lapangan CV Menara Company.


Terdakwa AH (58), dan IPS (52), didakwa dengan dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Terhadap para terdakwa KW (43), dan SY (54), didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 lalu, Dinas Peternakan Aceh menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia, pekerjaan pengadaan Sapi Bali sebanyak 225 ekor, dengan nilai pagu anggaran Rp 3.825.000.000.


Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, terungkap bahwa kasus itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.236.470.352.


Setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JPU Kejari Aceh Besar Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Pengadaan Sapi Bali ke PN Tipikor Banda Aceh

Terkini

Adsense