Iklan

Kakanwil Kemenkumham Aceh Inspeksi Lapas Lambaro Saat Jam Rawan, Pastikan Petugas Berada di Pos Pengamanan

REDAKSI
2/20/22, 19:52 WIB Last Updated 2022-02-20T12:53:38Z
Banda Aceh - Dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian tugas di Unit Pelaksana Tugas (UPT), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman melakukan inspeksi di Lapas kelas II A Banda Aceh.
 

"Inspeksi itu dilakukan untuk memastikan petugas pengamanan berada di pos jaga masing-masing saat jam-jam rawan, seperti saat narapidana berada diluar kamar melaksanakan shalat ashar, dan kegiatan olah raga bola kaki, sampai seluruh narapidana dimasukkan kembali ke kamar masing-masing pukul 17.30 wib," demikian disampaikan Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, Minggu 20 Februari 2022.
 

Meurah Budiman menyebut, pengawasan dan pengendalian tugas pada hari libur di jajaran pemasyarakatan merupakan tindak lanjut dari instruksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, SIK,. MH.
 

"Inspeksi dan wasdal akan terus dilakukan untuk memastikan kesiapan satuan kerja dalam melakukan deteksi dini dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban pada hari libur yang dinilai rawan gangguan kamtib,"sebut Meurah didampingi Kasubbid Pelayanan Tahanan Kanwil Toranda, Bc.IP., SH.
 

Untuk Diketahui, Lapas Kelas II A Banda Aceh saat ini dihuni oleh 613 orang napi dalam berbagai kasus tindak pidana, antaranya; tindak pidana narkoba, pembunuhan, tipikor dan pidana umum lainnya. 
 

"Terdapat 6 pidana mati dan 30 narapidana seumur hidup, selebihnya pidana sementara antara 3 tahun sampai dengan 36 tahun dalam beberapa kasus pengulangan tindak pidana narkotika. Sementara jumlah petugas pengamanan sebanyak 11 orang petugas jaga,"urai Meurah.
 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, inspeksi Kakanwil dimulai sejak kamis (17/2) lalu di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Pidie, Bireuen dan Lhokseumawe dalam rangka memastikan seluruh warga binaan dan petugas Lapas sudah melaksanakan vaksin Covid-19 baik vaksin pertama dan kedua, sementara vaksin ketiga belum dilaksanakan karena menunggu masa 6 bulan setelah vaksin kedua.***
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kakanwil Kemenkumham Aceh Inspeksi Lapas Lambaro Saat Jam Rawan, Pastikan Petugas Berada di Pos Pengamanan

Terkini

Adsense