Iklan

Kasus Tipikor Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Aceh Besar, Penasehat Hukum Minta Kliennya Dibebaskan

REDAKSI
2/13/22, 19:00 WIB Last Updated 2022-02-13T12:00:46Z


Banda Aceh - Mirdas Ismail selaku Penasihat hukum terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga jetty kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhong Aceh Besar M Zuardi meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi.


“Kami meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan membebaskan klien kami yang menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan jetty dari segala dakwaan,” kata Mirdas Ismail, di Banda Aceh, Minggu.


Pernyataan tersebut disampaikan Mirdas Ismail menanggapi bantahan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa M Zuardi pada sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.


Dalam bantahannya, jaksa penuntut umum tetap pada dakwaannya. Sedangkan terdakwa dalam eksepsinya menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum.


Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa M Zuardi melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga jetty kuala Krueng Pudeng di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara Rp2,3 miliar.


Menurut Mirdas Ismail, ada kejanggalan hukum terhadap penetapan kliennya, M Zuardin, sebagai terdakwa. Memang, dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jetty kuala Krueng Pudeng ada perbuatan melawan hukum.


“Namun, klien kami saat itu selaku kuasa pengguna anggaran atau KPA hanya bertugas mulai perencanaan hingga pembayaran uang muka. Selanjutnya, mulai pekerjaan hingga kontrak kerja selesai, klien kami tidak lagi menjabat sebagai KPA karena digantikan orang lain,” kata Mirdas Ismail.


Mirdas Ismail mengatakan pejabat KPA yang mengganti M Zuardi juga melakukan adendum dengan menambah volume pekerjaan. Artinya, perencanaan yang dibuat M Zuardi, tidak sesuai lagi.


Dengan demikian, kata Mirdas Ismail, kliennya M Zuardi tidak terlibat sama sekali dalam pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng. Dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan bukan menjadi kewenangan dan tanggung jawab klien M Zuardi.


Oleh sebab itu, Mirdas Ismail menegaskan kliennya M Zuardi bukan pihak yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jetty kuala Krueng Pudeng di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh.


“Kami menilai ada aktor yang dihilangkan dalam perkara ini. Karena itu, kami memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengabulkan ekspesi klien kami M Zuardi dan membebaskannya dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Mirdas Ismail.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Tipikor Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Aceh Besar, Penasehat Hukum Minta Kliennya Dibebaskan

Terkini

Adsense