Jakarta - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merilis jenis tunjangan.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 itu, Kemendikbud menyebut ada 3 tunjangan bagi guru ASN di Daerah, salah satunya Tambahan Penghasilan.
Namun untuk mendapatkan Tambahan Pengahasilan, guru ASN di Daerah wajib memenuhi 7 syarat yang ditetapkan, slaah satunya memiliki NUPTK.
Dirangkum dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut 7 syarat yang wajib dipenuhi guru ASN agar mendapat Tambahan Penghasilan.
1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian.
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV.
4. Memiliki NUPTK.
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Terdaftar aktif di Dapodik.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota juga menjelaskan waktu pencairan.
Berikut jadwal pencairan, serta persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan bagi guru ASN di Daerah.
1. Jadwal sinkronisasi data
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
Triwulan I : 28/29 Februari 2022
Triwulan II : 31 Mei 2022
Triwulan II : 31 Agustus 2022
Triwulan IV : 31 Oktober 2022
2. Jadwal pembayaran/pencairan
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
Triwulan I : Bulan Maret 2022
Triwulan II : Bulan Juni 2022
Triwulan II : Bulan September 2022
Triwulan IV : Bulan November 2022
Itulah 7 syarat mendapatkan Tambahan Penghasilan bagi guru ASN di Daerah serta jadwal pencairannya.***