Iklan

Kubu Tiyong Gugat Kanwil Kemenkumhan Aceh

REDAKSI
2/15/22, 18:20 WIB Last Updated 2022-02-15T11:20:35Z


Banda Aceh - Pertaruhan dua kubu Partai Nangroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang di pimpin Samsul Bahri alias Tiyong versus PNA dibawah komando Irwandi Yusuf, terus terjadi.


Keduanya saling merebut legalitas hukum, paska keluarnya putusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, yang menolak keabsahan KLB dan mensahkan kepengurusan Irwandi Yusuf.


Terkini, Senin, 14 Februari 2022, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) menempuh jalur hukum.


Mereka menggugat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Provinsi Aceh.


Kuasa Hukum PNA Kubu Tiyong, Imran Mahfudi menjelaskan, gugatan tadi telah terdaftar dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA. Alasannya, karena Kanwil Kemenkumham Aceh menolak mengesahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen.


Imran menegaskan, DPP PNA hasil KLB yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong telah mendaftar permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh, 30 September 2019 dan seluruh dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi.


"Tetapi Kemenkumham tidak juga mengeluarkan keputusan tersebut," ujar Imran. Alasannya, karena ada gugatan sengketa kepengurusan yang diajukan Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.


"Kanwil Kemenkumham Aceh saat itu belum bersedia menerbitkan keputusan, karena masih ada sengketa kepengurusan namun telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kanwil Kemenkumham Aceh juga tidak bersedia menerbitkan keputusan dengan alasan putusan Mahkamah Agung (MA) tidak menyelesaikan perselisihan," ujarnya.


Lebih mengherankan, kata Imran, Kemenkumham Aceh beralasan permohonan yang diajukan DPP PNA KLB Bireuen dianggap tidak sesuai dengan AD/ART partai.


“Setelah dua tahun lebih sejak didaftarkan, baru tanggal 6 Desember 2022 Kanwil Kemenkumham Aceh menegaskan, bahwa pelaksanaan KLB tidak sesuai dengan AD/ART partai. Ternyata verifikasi faktual atas permohonan baru dilakukan pada tanggal 20 April 2021,” sebut Imran.


Dia menilai, Kanwil Kemenkumham Aceh tidak netral dalam konflik PNA. Terlihat dari sikap Kemenkumham Aceh yang tidak konsisten.


“Ketidaknetralan itu semakin terlihat pada saat pihaknya sedang mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding. Tapi justru Kanwil Kemenkumham menerbitkan SK (surat keputusan) perubahan kepengurusan yang diajukan Irwandi Yusuf,” kata Imran.


"Maka kami simpulkan setidaknya Kanwil Kemenkumham Aceh, dalam penolakan permohonan yang diajukan DPP PNA hasil KLB telah melanggar asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan dan asas kecermatan,” tegas dia.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kubu Tiyong Gugat Kanwil Kemenkumhan Aceh

Terkini

Adsense