Banda Aceh - Upaya untuk lepas dari jeratan hukum yang dilakukan Fajri, mantan Kepala Dinas PUPR Aceh bersama tim kuasa hukum akhirnya terhenti.
Itu terjadi setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak gugatan praperadilan Fajri (pemohon) dengan No.01/Pid.pra/2022/PN.Bna. Putusan dibacakan, Senin, 31 Januari 2022.
Sebelumnya, permohonan praperadilan yang dimohonkan Fajri terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh, tanggal 12 Januari 2022 Nomor: 01/Pid.Pra/2021/PN.Bna, dan sidang pertama telah dilaksanakan, Senin, 24 Januari 2022, dipimpin Majelis Hakim Tunggal Sadri, SH.MH dengan panitera Kurnia, SH.
Sidang tersebut dihadiri pemohon yaitu Fajri serta kuasa hukum pemohon, Drs. Achmad Rowa, SH dan rekan dari Kantor Hukum ARM & Partners Law Firm, beralamat Jalan Gandaria VIII No.9 Kramat Pela, Kebayoran baru Jakarta Selatan.
Sementara dari pihak termohon yaitu, Kejaksaan Tinggi Aceh hadir Ibnu Sakdan, SH.MH dan Ismiyadi, SH. Keduanya, sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: Print-051/L.1/Fd.1/01/2022.
Selanjutya sidang kedua dilaksanakan, Selasa, 25 Januari 2022, dengan acara penyerahan/pembacaan jawaban dari termohon (Kejati Aceh), dan dilanjutkan dengan penyerahan bukti dari pemohon berupa lima dokumen (bukti surat).
Rabu, 26 Januari 2022 dilanjutkan dengan penyerahan alat bukti dari termohon (Kejati Aceh) berupa bukti 21 surat sebagai alat bukti.
Selanjutnya sidang dilanjutkan, Kamis, 27 Januari 2022 untuk penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
Hasilnya, putusan praperadilan dibacakan, Senin, 31 Januari 2022 dengan putusan; menolak seluruhnya permohonan praperadilan dari pemohon Fajri dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.***(Sumber Modusaceh.co).