Banda Aceh – Meski petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh telah memberikan sosialisasi terkait larangan bongkar buat di dalam Kota Banda Aceh, para sopir truck acap kali menyepelekan aturan tersebut dan memilih membandel.
Seperti terjadi baru baru ini, dalam razia rutin yang dilakukan pada Kamis 17 Februari 2022 petugas Dishub Kota Banda Aceh mengambil tindakan tegas dengan menggembok roda truk barang yang sedang bongkar barang di dalam kota, tepatnya di Jalan AMD Bathoh, Kecamatan Lueng Bata dan di Jalan Pemancar Gampong Punge Blangcut Kecamatan Meuraxa serta di Gampong Doi, Kecamatan Ulee Kareng.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE mengatakan Langkah tegas diambil merujuk pada Qanun 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan Terminal dan Pangkalan.
Tapi mereka terus mencoba dengan harapan petugas tidak melakukan pemantauan dan pengawasan, maka beruntunglah mereka bisa bongkar sekaligus dengan truk berbedan besar itu. Namun, dampak negatif yang ditimbulkan oleh truk-truk berbadan besar itu di saat masuk kota.
Menurut Mardani umumnya para sopir, pengusaha truk serta pemilik barang hanya mementingkan kepentingan pribadi, tidak memikirkan dampak yang bisa ditimbulkan bagi pengguna jalan lainnya.
Petugas pun tidak segan-segan mengambil tindakan tegas kalau sampai ketahuan. Tindakan itupun mulai penilangan sampai penyitaan KIR truk tersebut yang dilakukan bersama petugas kepolisian.
“Kita minta kesadaran para sopir, pengusaha truk dan pemilik barang untuk tidak mengabaikan aturan yang berlaku dan jangan kesampingkan kesalamatan para pengguna jalan lainnya,”harap Mahdani.
Sementara sambung Mahdani, jumlah mobil yang di gembok pada Januari hingga Februari 2022 sebanyak 37 unit mobil pribadi dan truck.***