Iklan

Pemerintah Hanya Akan Mengangkat 4 Jenis Tenaga Honorer, Berikut Batas Usia yang Bisa Diangkat PNS

REDAKSI
2/01/22, 21:31 WIB Last Updated 2022-02-01T14:31:04Z


Jakarta - Pemerintah hanya akan mengangkat 4 jenis tenaga honorer untuk dijadikan sebagai pegawai negeri sipil. Sedangkan tenaga honorer lain yang bekerja di instansi pemerintahan akan dijadikan tenaga outsourcing.


Status tenaga honorer yang dihapuskan pada 2023 mendatang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).


Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan menerapkan skala prioritas.


Tenaga honorer berusia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama yang akan didahulukan.


Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus akan mendapat prioritas pertama dalam skema pengangkatan menjadi PNS.


Usia terendah honorer yang bisa diangkat menjadi PNS adalah 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.


Meski demikian, setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.


Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti.


Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.


Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.


Proses pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.


Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.


Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.


Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS


Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:


- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus


- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus


- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus


- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus


Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.


Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.


Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.


Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.


Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.


Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.


Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.


4 Jenis Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS


Pemerintah hanya akan mengangkat 4 jenis tenaga honorer untuk dijadikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Sedangkan tenaga honorer lain yang bekerja di instansi pemerintahan akan dijadikan tenaga outsourcing.


Targetnya, pada 2023 mendatang tidak ada lagi honorer yang bekerja di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.


Tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat jadi PNS adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.


Tenaga honorer yang masuk kategori tersebut sangat dibutuhkan pemerintah.


Penangkatan honorer ini menjadi PNS dilakukan melalui proses seleksi.


Tenaga honorer yang akan diangkat itu pun adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja yang ditetapkan pemerintah.


Sedangkan tenaga honorer bagian lainnya terancam jadi outsourcing.


Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.


Di antara 12 jenis honorer tersebut yakni, cleaning service, petugas keamanan, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air. Satu lagi operator komputer.


Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Hanya Akan Mengangkat 4 Jenis Tenaga Honorer, Berikut Batas Usia yang Bisa Diangkat PNS

Terkini

Adsense