Iklan

Pencabutan IUP PT ACA Tidak Berpengaruh Pada Operasional dan Aktivitas di Pabrik Semen Andalas

REDAKSI
2/22/22, 19:12 WIB Last Updated 2022-02-22T12:13:22Z

Aceh Besar
- Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Aroma Cipta Anugrahtama (ACA) yang saat ini berubah nama menjadi PT Solusi Bangun Andalas (SBA) oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI tak pengaruhi aktivitas pengolahan semen di perusahaan setempat.

Sampai hari ini, aktivitas perusahaan semen yang berlokasi di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar itu masih tetap berjalan seperti biasanya.

"SBA tidak berhenti beroperasi, kami masih beroperasi dengan normal untuk memenuhi kebutuhan pelanggan," kata Communications & Event Specialist PT SBA Faraby Azwany, di Banda Aceh, Selasa.

Terkait pencabutan IUP PT Aroma Cipta Anugrahtama oleh Kementerian Investasi/BKPM, Faraby menjelaskan bahwa PT Aroma Cipta Anugrahtama yang disebut sebagai salah satu pemilik IUP yang dicabut tersebut merupakan afiliasi dari PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.

Kemudian, IUP ACA tersebut sudah beralih ke PT SBA peda Desember 2021, karena mereka juga masih belum mendapatkan kepastian apakah IUP ACA itu dicabut karena sudah beralih atau seperti apa. 

"Belum clear ini, apakah pencabutan (PT ACA) ini karena sudah beralih ke SBA, atau karena alasan apa, karena kami juga selama ini belum ada surat teguran, dan semua kewajiban kami penuhi," ujarnya.

Faraby mengatakan, sejauh ini perusahaan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pejabat dan pemangku kepentingan terkait pencabutan IUP itu.

Maka karena itu, kata Faraby, pihaknya masih menunggu klarifikasi dan koordinasi oleh DPMPTSP Aceh dengan Kementerian Investasi, seperti apa persoalan tersebut.

Meski belum ada kejelasan, lanjut Faraby, PT SBA tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh Kementerian Investasi tersebut.  

Faraby menegaskan, PT SBA senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasional dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik.

"Kita juga selalu menaati peraturan hukum yang berlaku dalam menjalankan bisnis dan operasinya untuk memastikan pemenuhan kebutuhan pembangunan di masyarakat," kata Faraby.
Sementara Kepala DPMPTSP Aceh Marthunis menyatakan izin peralihan IUP itu telah diterbitkan oleh Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP Aceh. " Hal ini penting untuk menjamin kepastian berinvestasi di Aceh" pungkasnya.

Terkait kewenangan pencabutan IUP, pihak BKPM memerlukan waktu untuk merespon karena penetapan pencabutan tersebut merupakan hasil kesepakatan lintas Kementerian, terutama Kementerian Teknis.(MS).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pencabutan IUP PT ACA Tidak Berpengaruh Pada Operasional dan Aktivitas di Pabrik Semen Andalas

Terkini

Adsense