Iklan

Polisi Imbau Masyarakat Jangan Anggap Remeh Omicron, Tetap Patuhi Prokes

REDAKSI
2/21/22, 13:58 WIB Last Updated 2022-02-21T06:58:08Z
Banda Aceh - Varian baru Covid-19 turunan delta yang kini dinamai omicron sedang menjalani transmisi lokal. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menganggap remeh dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Memang gejala yang di timbulkan oleh omicron ini cenderung ringan, akan tetapi untuk kelompok rentan dan memiliki komorbid, gejalanya bisa parah. Jadi, jangan dianggap remeh," imbau Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam rilis vaksinasi harian, Senin (21/2/2022) di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, omicron diketahui memiliki gejala seperti flu biasa. Meskipun serupa, penanganannya tidak boleh dianggap biasa, terlebih penularannya diketahui lebih cepat dibandingkan varian Covid-19 lainnya.

Kemudian, dalam kesempatan itu juga, Winardy menyampaikan capaian harian vaksinasi Polda Aceh beserta seluruh jajaran, di mana per tanggal 20 Februari 2022 mencapai 42.469 orang.

"Jumlah tersebut terdiri dari dosis I sebanyak 13.958 orang, dosis II 26.480 orang, dan dosis III atau booster 2.031 orang," terang Winardy.(MS).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Imbau Masyarakat Jangan Anggap Remeh Omicron, Tetap Patuhi Prokes

Terkini

Adsense