Iklan

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Dinas Peternakan Aceh Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

REDAKSI
2/08/22, 19:12 WIB Last Updated 2022-02-08T12:16:21Z


Banda Aceh - Tim Penyidik Polda Aceh menyerahkan dua berkas terhadap empat tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia pekerjaan pengadaan sapi Bali, Dinas Peternakan (Disnak) Aceh Tahun Anggaran 2017.


Penyerahan itu berlangsung siang tadi Selasa 8 Februari 2022, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat juga menerima 131 (seratus tiga puluh satu) barang bukti (BB) berupa dokumen.


Adapun empat tersangka yaitu inisial AH (58 tahun). Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan IPS (52 tahun), PPTK pada Dinas Peternakan Aceh. Ini sesuai berkas perkara Nomor BP/31/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS dan tersangka inisial KW (43 tahun), Direktur CV. Menara Company dan SY (54 tahun), pelaksana lapangan CV. Menara Company, sesuai berkas perkara Nomor BP/33/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS.


Kasus terjadi pada tahun 2017 lalu. Saat itu, Dinas Peternakan Aceh menganggarkan dana untuk kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia dan pekerjaan pengadaan 225 ekor sapi Bali, dengan nilai Pagu Anggaran Rp3.825.000.000,- ( tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).


Berdasarkan hasil audit, ditemukan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, telah merugikan keuangan Negara Rp. 1.236.470.352,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).


Akibatnya, perbuatan para tersangka AH (58 tahun) dan IPS (52 tahun) melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Sedangkan para tersangka KW (43 tahun) dan SY (54 tahun) melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Selanjutnya kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Klas IIB Jantho, Aceh Besar.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Dinas Peternakan Aceh Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Terkini

Adsense