Iklan

"Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Pedeng Keberatan dengan Dakwaan JPU

2/04/22, 13:43 WIB Last Updated 2022-02-04T06:43:05Z

Aceh Besar – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjuta perkara Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Peudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis 3 Februari 2022.


Sidang kali ini dengan agenda pembacaan esepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa dihadapan Majelis Hakim. Sementara Tiga Terdakwa, M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi serta Yusri Bin Muhammad Jamil mengikutinya secara virtual dari “Hotel Prodeo”.


Kajari Aceh Besar melalui Kasi Intelijen Deddy Maryadi, SH mengatakan sidang lanjutan tersebut digelar dengan agenda Pembacaan Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.


Dimana dalam agenda persidangan sebelumnya telah dibacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 27 Januari 2022, selanjutnya atas dakwaan tersebut Penasihan Hukum Para Terdakwa mengajukan Keberatan.


“Bahwa atas Keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Penasihan Hukum Para Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan tanggapan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yaitu pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022,” Ungkap Deddy Maryadi.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melimpahkan 2 (dua) berkas perkara terkait dalam Penyalahgunaan Keuangan Negara Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019 ke PN Tipikor Banda Aceh.


Keduanya, Berkas Perkara atas nama Terdakwa M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B175/L.1.27/Ft.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 dan Berkas Perkara atas nama Terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-177/L.1.27/Ft.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022.”

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • "Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Pedeng Keberatan dengan Dakwaan JPU

Terkini

Adsense