Iklan

Dinas Koperasi UKM Aceh Gelar Rakor DPS Koperasi se-Aceh

REDAKSI
3/30/22, 19:30 WIB Last Updated 2022-03-30T12:30:45Z


Banda Aceh - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi, di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, 27-29 Maret 2022. Rakor yang diikuti sebanyak 80 peserta DPS se-Provinsi Aceh ini menghasilkan sejumlah rekomendasi.


Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Ir. Helvizar, M.Si., saat membuka kegiatan itu menyampaikan bahwa jumlah koperasi yang sudah berhasil konversi ke syariah masih minim yaitu 231 dari 3.675 koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam di Aceh saat ini. Jumlah DPS juga masih minim dibandingkan jumlah koperasi yang ada di Aceh.


“Dengan kondisi masih minimnya koperasi mengkonversikan ke pola syariah, tentunya ini merupakan sebuah tantangan dan kerja keras bagi kita semua yang hadir pada hari ini,” ujar mantan Pj. Sekda Aceh ini.


Ketua panitia, T. Kamaluddin, S.E., M.Si., mengatakan kegiatan ini merupakan forum diskusi dan sharing pengalaman sesama anggota DPS Koperasi se-Aceh.


“Peluang, kekuatan, kelemahan, dan hambatan DPS dalam menkonversikan koperasi konvensional ke syariah merupakan poin penting yang di bahas dalam rakor kali ini,” tutur Kamaluddin yang juga Kabid Kelembagaan Diskop dan UKM Aceh.


Acara tiga hari ini menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai instansi terkait, yaitu Asdep Pengembangan SDM Perkoperasian Kementrian Koperasi dan UKM Nasrun, S.Sos., MAB., Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi DSN-MUI Pusat, Dr. Moch. Bukhori Muslim, Lc., M.A., Ketua Dewan Syariah Aceh (DSA), Prof. Dr. M. Shabri Abd. Madjid, M.Sc., Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dr. EMK Elidar, S.Ag., M.Hum., dan Ketua Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali.


Dalam rakor tersebut para peserta berjumlah 80 anggota DPS Koperasi se-Aceh melahirkan beberapa rekomendasi. Di antaranya, percepatan terbentuknya Dewan Syariah Kab/Kota (DSK) di seluruh Aceh, menggencarkan sosialiasi Qanun Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) kepada lembaga keuangan yang ada di Aceh khususnya koperasi, perlunya kolaborasi yang solid dan political will antara stakeholder yang terkait (Diskop, DSI, DSA, MPU dan DPRA/K), mendata kembali koperasi aktif yang berbasiskan simpan pinjam, meningkatkan capacity buliding DPS koperasi, dan adanya standar laporan DPS.


Menurut Kasi Monev dan Pelaporan Data Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Ir. Sri Meutia Wahyuni, rekomendasi rakor DPS ini sangat bermanfaat. Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh untuk dibahas lebih lanjut dengan harapan bisa terealisasi.


“Dengan adanya rekomendasi dari Rakor DPS ini, tentunya sangat bermanfaat untuk kami dalam menyusun program pada bidang kelembagaan koperasi pada Dinas Koperasi dan stakeholder lainnya dalam rangka percepatan konversi koperasi konvensional ke syariah,” tegas Sri Meutia.


“Rekomendasi ini akan kami teruskan ke pimpinan kami untuk dibahas lebih lanjut, dan mudah-mudahan bisa terealisasi,” tambah Sri diamini Kasi Organisasi dan Tatalaksana Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Ismul, S.Sos., M.M.


Salah seorang peserta rakor menyampaikan kegiatan ini hendaknya dilaksanakan setahun dua kali, bahkan kalau perlu lebih. Dengan banyaknya informasi dan sharing pengalaman yang dimiliki masing-masing DPS di daerah, tentunya dapat memberikan dampak positif dalam menangani kendala yang dihadapi di lapangan. Selain itu juga bisa menambah kapasitas para DPS dan meng-update informasi resmi dari Dinas Koperasi dan UKM Aceh.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinas Koperasi UKM Aceh Gelar Rakor DPS Koperasi se-Aceh

Terkini

Adsense