Iklan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Serukan Warga Mampu Beralih ke JKN Mandiri

REDAKSI
3/18/22, 16:31 WIB Last Updated 2022-03-18T09:31:46Z

Banda Aceh - Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman, SKM, M.Kes menyerukan kepada masyarakat yang merasa mampu dan memegang kartu JKA, sebelum tanggal 1 April 2022, diminta beralih ke JKN Mandiri.


Hal ini disampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Penyaluran Dana Desa Triwulan I Tahun 2022, JKA dan penanganan covid-19 bersama para kepala bidang, kepala dan bendahara puskesmas di Aula Ibnu Sina Dinkes Kota Banda Aceh.


Rakor yang digelar melalui zoom meeting ini dipimpin langsung Sekda Aceh dr. Taqwallah, M.Kes dan diikuti 900 peserta, mulai dari bupati/wakil bupati/walikota/wakil wali kota, Sekda kabupaten/kota, Kadinkes kabupaten/kota, kepala DPMG kabupaten/kota, Camat, serta kepala desa.


Dalam rakor tersebut, Pemerintah Aceh menjelaskan mulai tanggal 1 April 2022 tidak lagi menanggung premi asuransi kesehatan warga mampu untuk program JKA. Hal ini disebabkan berbagai pertimbangan, antara lain karena penerimaan dana Otsus mulai tahun 2024 mendatang, sudah turun menjadi 1 persen, dari sebelumnya 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional.


JKA selama ini menanggung premi masyarakat yang relatif mampu, sedangkan penduduk miskin Aceh, asuransi kesehatannya sudah ditanggung oleh program JKN KIS yang sumber dananya dari APBN sebanyak 2.111.093 orang, jauh di atas jumlah penduduk miskin di Aceh yang hanya berkisar 819.069 orang.


Untuk itu, Kadinkes Lukman meminta kepada para kepala puskesmas untuk dapat mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat di Kota Banda Aceh.


“Ini merupakan kebijakan baru, perlu sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Kita juga perlu mendata kembali penduduk miskin di Kota Banda Aceh yang belum memiliki kartu JKN KIS agar nantinya mereka bisa berobat gratis di rumah sakit,” ujarnya.


Karyawan swasta dan non PNS yang tidak masuk dalam daftar JKN KIS juga dihimbau untuk segera mendaftar sebagai peserta JKN Mandiri.


Ada tiga tingkatan premi JKN Mandiri. Untuk kelas I, premi JKN Mandiri Rp 150.000/bulan/orang, kelas II premi JKN Mandiri Rp 100.000/bulan/orang, dan kelas III premi JKN Mandiri Rp 35.000/bulan/orang.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Serukan Warga Mampu Beralih ke JKN Mandiri

Terkini

Adsense