Iklan

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali Sebutkan Aceh Punya Logo Sendiri Terkait Sertifikasi Halal

REDAKSI
3/14/22, 20:45 WIB Last Updated 2022-03-14T13:45:01Z


Jakarta – Sebuah video yang memperlihatkan Ketua Majelis Permusyarawatan Ulama atau MPU Aceh Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal  menyebut bahwa pihaknya memiliki logo sendiri untuk sertifikasi halal bagi produk pengusaha di Aceh, viral di media sosial.


Video Ketua MPU sebut Aceh memiliki logo halal sendiri itu viral usai diunggah pengguna Twitter Lelaki_5unyi, seperti dilihat pada Senin 14 Maret 2022.


Dalam narasi cuitannya, netizen itu menyebut bahwa MPU Aceh dalam video itu menegaskan logo halal baru yang dikeluarkan Kementerian Agama tidak wajib dipakai oleh pengusaha di Aceh.


“Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menegaskan bahwa Logo Halal yang baru tidak wajib digunakan pelaku Usaha yang mengedarkan Produk Usahanya di Aceh,” cuit netizen Lelaki_5unyi.


Dilihat dari video itu, tampak Tgk H Faisal Ali selaku ketua MPU Aceh tengah diwawancara terkait logo halal baru yang dikeluarkan oleh Kemenag.


“Apa dasar hukum itu (logo halal baru) tidak wajib?,” tanya host yang mewawancarai, dan Lem Faisal  pun awalnya menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 1999 tentang otonomi khusus bagi Aceh.


“Pertama, Aceh kita ini mulai tahun 1999 dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 1999 tentang Pemerintahan Aceh tentang kekhususan-kekhususan kepada Aceh,” kata Tgk H Faisal Ali atau Lem Faisal.


Kekhususan Aceh pada UU itu, kata Lem Faisal, termasuk keterlibatan ulama dalam pembangunan keagamaan di Aceh.


“Termasuk dalam hal keterlibatan kita pada ulama dalam pembangunan Aceh itu sendiri dalam bidang keagamaan,” tuturnya.


Adapun salah satu fungsi ulama dalam keterlibatan pembangunan keagamaan di Aceh tersebut, menurut Lem Faisal, yakni terkait ibadah maupun soal kehalalan suatu produk.


“Salah satu fungsi dari ulama itu adalah mengeluarkan fatwa. Jadi fatwa itu baik tentang hukum-hukum yang sifatnya ibadah maupun akhlak dan juga terkait kehalalan produk,” ungkapnya.


Menurut Lem Faisal, salah satu fungsi dari ulama di Aceh itu yakni terkait wewenang memberikan sertifikasi halal dengan logo MPU.


“Kewenangan itu berdasarkan nomor 8 tahun 2016 adalah di MPU Aceh. Dan selama ini kita sudah mengaudit pengusaha-pengusaha untuk diberikan sertifikasi halal dengan logo yaitu logo Majelis Permusyarawatan Ulama Aceh,” ujar Lem Faisal.


Lebih lanjut, Lem Faisal juga mengungkapkan bahwa logo halal yang dipakai MPU Aceh untuk sertifikasi kehalalan produk pengusaha di Aceh mirip dengan logo MUI Pusat. “Logo ini (logo halal MPU Aceh) sebenarnya mirip dengan MUI Pusat,” ujarnya.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali Sebutkan Aceh Punya Logo Sendiri Terkait Sertifikasi Halal

Terkini

Adsense