Iklan

Pimpinan Majelis Adat Aceh (MAA) Sampaikan Paper di Indonesia Dispute Board Forum

REDAKSI
3/20/22, 17:06 WIB Last Updated 2022-03-20T10:06:41Z


Semarang - Pimpinan Majelis Adat Aceh (MAA) Tgk Yusdedi menyampaikan paper tentang Aceh pada Indonesia Dispute Board (IDB) Forum yang berlangsung di Hotel Novotel Semarang, Jawa Tengah, 18-19 Maret 2022.


IDB Forum adalah pertemuan Mediator/Arbiter/Konsiliator/Ajudikator Kompeten dan Profesional dari Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan wadah Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).


Acara dibuka oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Dalam sambutannya ia menyampaikan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sangat baik seperti yang sudah diselesaikan secara APS yaitu sengketa investor dengan pedagang Pasar Turi Surabaya yang berakhir damai.


Sementara itu, paper yang disampaikan oleh Pimpinan MAA, Tgk Yusdedi, menarik perhatian forum, karena ternyata di Aceh APS sudah ada dan terlegitimasi serta pelaksanaannya sangat sistematis. Banyak peserta yang bertanya prosedur APS melalui Peradilan Adat Aceh dalam Forum IDB.


Paper mengenai Peradilan Adat Aceh, perpaduan Mediasi dan Arbitrase memberikan role model penyelesaian APS dengan tahapan Mediasi di tingkat Gampong dan tahapan Arbitrase di tingkat Mukim.


Dalam Forum IDB tersebut juga dilaksanakan Memorandum of Understanding (MOU) antara daerah dengan DSI.


Tgk Yusdedi mengatakan, dengan adanya MoU antara MAA dengan DSI, diharapkan adanya sinergitas untuk mensosialisasikan APS dan penguatan pelaksanaan melalui pendidikan dan pelatihan mengenai APS oleh pelaksana Peradilan Adat Aceh.


"Saya yakin kedepannya Peradilan Adat Aceh dapat dilaksanakan dengan sumberdaya yang telah terlatih, kompeten dan profesional", ujarnya.


Di akhir acara, IDB Forum dari 100 peserta memberikan suara terbanyak agar Indonesia Dispute Board Forum selanjutnya dilaksanakan di Banda Aceh.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pimpinan Majelis Adat Aceh (MAA) Sampaikan Paper di Indonesia Dispute Board Forum

Terkini

Adsense