Iklan

Terkait Penghentian Pembayaran Premi JKA, Anggota DPD RI Syech Fadhil Sesalkan Kebijakan Pemerintah Aceh

REDAKSI
3/15/22, 02:21 WIB Last Updated 2022-03-14T19:21:00Z


Banda Aceh - Anggota DPD RI Dapil Aceh HM Fadhil Rahmi menyesalkan kebijakan pemerintah Aceh yang dinilai bersifat negatif dan berdampak serius kepada masyarakat.


Salah satunya terkait penghentian pembayaran premi kesehatan atau Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk 2,2 juta orang per 1 April 2022 mendatang.


“Kebijakan ini kita menilai cenderung negatif. Artinya, akan ada 2,2 juta masyarakat di Aceh akan beralih ke BPJS mandiri mulai bulan depan. Mereka harus menbayar untuk berobat," ,” kata Senator yang akrab disapa Syech Fadhil dalam siaran persnya, Senin (14/3/2022).


Di sisi lain, lanjut dia, Aceh saat ini juga masih berstatus sebagai daerah miskin.


“Seharusnya, di akhir masa kerja saat ini, pemerintah Aceh memberi kesan yang baik di mata masyarakat. Jangan hanya karena tak lama lagi memerintah, maka bertindak semaunya,” tegasnya.


Syech Fadhil mengingatkan pemerintah Aceh masih mengelola dana Otonomi Khusus (Otsus) yang lumayan besar dan tak dimiliki oleh daerah lainnya.


“Perlu diketahui bahwa Otsus itu dana kompensasi perang. Jadi seharusnya dialokasikan benar-benar untuk keperlukan masyarakat. Salah satunya pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.


“Itu cuma sekitar persen dari Otsus. Uang makan minum serta jalan jalan dinas pejabat lebih dari itu. Pemerintah Aceh jangan sampai hitung-hitungan dengan rakyat. Masak untuk pembayaran premi kesehatan tak bisa tapi untuk operasional PNS yang bengkak bisa,” ia menambahkan.


Syech Fadhil berharap ada solusi terkait persoalan JKA.


“Manfaatkan kekuasaan yang anda miliki untuk kemaslahatan umat. Jangan sebaliknya,” pungkasnya.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Penghentian Pembayaran Premi JKA, Anggota DPD RI Syech Fadhil Sesalkan Kebijakan Pemerintah Aceh

Terkini

Adsense