Iklan

Usaha Tambak Udang Vaname di Aceh Jaya Hanya Tiga Lokasi Yang Punya Izin

REDAKSI
3/11/22, 00:17 WIB Last Updated 2022-03-10T17:17:52Z

Aceh Jaya - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Aceh Jaya mencatat, hanya ada tiga titik atau lokasi usaha tambak udang vaname yang legal alias memiliki izin di kabupaten tersebut.


Hal itu disampaikan Kabid Perizinan SDA dan Non Perizinan DPMP2TSP Aceh Jaya, M Rizaldi, Kamis (10/3/2022).


“Untuk saat ini, ada tiga lokasi tambak udang vaname yang memiliki izin di Kabupaten Aceh Jaya,” jelasnya.


M Rizaldi menyebutkan, jika sebelumnya ada beberapa orang yang menyambangi dinasnya untuk melakukan pengurusan izin.


Hanya saja, ada bahan yang belum dilengkapi, sehingga kala itu belum bisa dikeluarkan izinnya.


Ironisnya, orang tersebut kemudian tidak kunjung kembali hingga saat ini.


“Kemarin ada yang datang mengurus izin juga, tapi ada syarat yang belum cukup, syarat terkait tata kelola ruang,” bebernya.


Untuk Kabupaten Aceh Jaya sendiri, secara kasat mata ada sejumlah lokasi udang vaname beroperasi.


Namun untuk legalitas, hanya sebanyak tiga lokasi yang memiliki izin dari kabupaten setempat.


Berikut data tiga lokasi tambak udang vaname yang berizin di Aceh Jaya:


1. Kede Unga, Kecamatan Indra Jaya, PT Swadaya Mitra Perkasa


2. Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, PT Swadaya Mitra Perkasa


3. Kelompok Bantimoh, Di Sayeung, Kecamatan Setia Bakti.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Usaha Tambak Udang Vaname di Aceh Jaya Hanya Tiga Lokasi Yang Punya Izin

Terkini

Adsense