Iklan

Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil dan Nazaruddin Dek Gam Lakukan Kunjungan Kerja Masa Reses Ke Kejati Aceh

REDAKSI
4/26/22, 19:51 WIB Last Updated 2022-04-26T12:51:44Z
Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR-RI, H.M. Nasir Djamil, MSi dan H Nazaruddin Dek Gam lakukan kunjungan kerja masa reses ke Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (25 April 2022).

Mereka berdua langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H,M.H didampingi oleh Wakajati, Para Asisten, Kajari Banda Aceh, Kajari Aceh Besar, Koordinator, Kabag TU serta Para Kepala Seksi pada Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Perdata Tata Usaha Negara.

Dalam rapat itu Nasir Jamil dan Dek Gam berikan 10 pertanyaan kepada Kajati  Bambang Bachtiar yakni:

1.Realisasi DIPA TA 2021 dan DIPA TA 2022
2.Keberadaan Rumah Restorative Justice dan kasus-kasus yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice
3.Surat Edaran Jaksa Agung soal Mafia Tanah
4.Kasus-kasus Pidum dan Pidsus yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat yang saat ini dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan
5.Penegakan hukum terkait sejumlah Proyek Strategis Nasional di Aceh
6.Pengawasan dan Pembinaan aparat Jaksa dan pegawai di lingkungan Kejati Aceh
7.Keberadaan jaksa sebagai pengacara negara dan rencana kerja bidang Datun tahun 2022
8.Terkait kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Militer, apa yang akan dipersiapkan oleh Kejati Aceh
9. Penjelasan terkait pelaksaan Qanun Jinayah oleh aparat Kejaksaan
10.Implementasi arahan Jaksa Agung terkait tidak dibenarkannya aparatur Jaksa meminta dan bermain proyek yang dibiayai oleh APBA/APBK, dan APBN

Atas pertanyaan tersebut Kajati Bambang Bachtiar menyampaikan jawaban sebagai berikut:

1. Bahwa Di Kejaksaan Tinggi Aceh Realisasi DIPA TA 2022 sampai dengan tanggal 25 April 2022 ini telah tercapai realisasi anggaran secara global atau   keseluruhan sebesar 28,71% sesuai dengan DIPA-006.01.2006050/2021

2.Terhadap Restorative Justice telah berjalan sesuai dengan Kriteria penerapan hukum yang telah ditentukan dalam ketentuan RJ, bekerja sama dengan Tokoh Agama dan Adat dan Tokoh-Tokoh Masyarakat. Telah dibentuk 21 Kampung Restorative Justice yang berada pada 11 Kejari di wilayah Hukum Kejati Aceh dan dari 41 perkara Restorative Justice yang diajukan telah disetujui 38 kasus untuk dilakukan Restorative Justice.

3. Terhadap kasus Mafia Tanah di Wilayah Hukum Kejati Aceh Bidang Intelijen Kejati Aceh sedang menangani 2 kasus yaitu :
a. Dugaan Penyimpangan pada Program Peremajan Sawit di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019 dengan menerbitkan SP.Ops-02/L.1/Dek.1/01/2021 dan kasus tersebut sudah  dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Aceh
b. Dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Indikasi Kerugian Keuangan Daerah pada Kegiatan Pembayaran Uang Ganti dengan menerbitkan SP.Ops- 19/L.1/Dek.1/05/2021 dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Aceh.

4. Kasus-kasus Pidum yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh yaitu :
a. Seksi KAMNEGTIBUM/TPUL ada 5 Perkara Yang Mendapat Perhatian Masyarakat yakni : 
i. Atas Nama Tersangka Lee Chunyoung (PT.Korea Aceh Mandiri) yang disangkakan melanggar UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
ii. Atas nama Gita Rahmad Yang disangkakan Melanggar  Pasal 105  Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Pasal 59 ayat (1) Undang-undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
iii. Atas Nama Tersangka Saifullah Bin Abdullah yang diduga melanggar Pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014
iv. Atas Nama Tersangka Muhammad Rizal Bin Juriono dkk yang disangkakan Melanggar Pasal 47 dan Pasal 50 Qanun Aceh No.6 tahun 2014.
v. Atas nama Tersangka Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar dan Syafrizal Bin Razali ( OWNER CV. YALSA BOUTIQUE) disangkakan melanggar Pasal   46   ayat   (1)   UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ATAU Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
b. Seksi OHARDA ada 2 Perkara yang mendapat perhatian masyarakat yakni: 
i. Atas Nama Tersangka Faisal Bin Jafar dkk disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana., Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api Dan Bahan Peledak
ii. Atas anama Tersangka T. Ramadhansyah Bin T. Abdul Muthalib disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
c. Seksi NARKOTIKA ada 2 perkara yang mendapat perhatian masyarakat yakni: 
i. Atas nama Tersangka Usman Hasibuan Bin Zakaria Hasibuan,dkk disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ii. Atas nama Tersangka  M. Yusuf Bin Hasan alias Sop,dkk disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
d. Kasus-kasus Pidsus yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat yang saat ini dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh antara lain :
i. Pada tahap Penyidikan terdapat kasus yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat, yaitu :
1. Dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) Tahun 2019 pada Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Nagan Raya.
2. Dugaan penyimpangan penggunaan dana anggaran APBK untuk kegiatan Perjalanan Dinas keluar daerah pada sekretariat DPRK Kab. Simeulue T.A 2019.
ii. Pada tahap Penuntutan terdapat kasus yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat, yaitu : Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa kegiatan bantuan biaya Pendidikan D3,D4,S1,S2 Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh dari Penyidik Tipikor Polda Aceh. Perkara ini masih tahap penerimaan SPDP yang diterima di Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 10 Maret 2022
5. Terhadap Penegakan hukum terkait sejumlah Proyek Strategis Nasional di Aceh Kejati Aceh Telah Melaksanakan Pengawalan Pengamanan Proyek Strategis Nasional Antara lain : 
a. Proyek Strategis Nasional (PSN) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Startegis Nasional,  Antara Lain : Jalan Tol Sigli – Banda Aceh,Jalan Tol Binjai – Langsa,Jalan Tol Langsa – Lhokseumawe,Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli,Bendungan Keureuto,Bendungan Rukoh,Bendungan Tiro,Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Lhok Guci,Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Jambo Aye Kanan

b. Proyek Strategis Daerah (PSD) Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/1444/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/1425/2021 Tentang Penetapan Proyek Strategis Aceh,  Antara Lain : Peningkatan Jalan Jantho – Batas Aceh Jaya,Peningkatan Jalan Sp. Redelong – Pondok Baru – Samar Kilang,Peningkatan Jalan Peurelak – Lokop – Batas Gayo Lues(Segmen 1),Peningkatan Jalan Peurelak – Lokop – Batas Gayo Lues(Segmen 2),Peningkatan Jalan Peurelak – Lokop – Batas Gayo Lues(Segmen 3),Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur – Pining Blang Kejeren,Peningkatan Jalan Blang Kejeren – Tongra – Batas Aceh Barat Daya,Peningkatan Jalan Btas Gayo Lues –Babahrot ,Peningkatan Jalan Nasreuhe – Lewak –Sibigo,Peningkatan Jalan Sinabang – Sibigo

6. Upaya untuk meningkatan Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Kejaksaan Tinggi Aceh, Bidang Pengawasan melakukan beberapa kegiatan, antara lain sebagai berikut:
a. Melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang pengawasan dan tugas umum, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pidana Militer;
b. Melaksanakan kegiatan Pengawasan di bidang Keuangan ;
c. Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat ;
d. Penguatan Pengawasan ;
e. zero pelanggaran perbuatan tercela ASN kejaksaan Tinggi Aceh ;
f. Peningkatan fungsi wasnal/waskat pada seluruh jajaran pimpinan satker di daerah dan Kejaksaan Tinggi Aceh ;
g. Optimalisasi pelaporan e-LHKPN dan e-LHKASN seluruh Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Tinggi Aceh.
7. Terhadap Keberadaan Jaksa sebagai Pengacara Negara dan Rencana Kerja Bidang Datun Tahun 2022 telah melakukan MoU/PKS sebanyak 4 kegiatan ,Pendapat Hukum (LO) 1 kegiatan,dan Pendampingan Hukum (LA) sebanyak 4 Kegiatan
8. Hal-hal yang dipersiapkan terkait kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Militer, apa yang akan dipersiapkan oleh Kejati Aceh antara lain Sumber Daya Manusia serta Sarana dan Prasarana dan telah melakukan Kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) dan Kegiatan In House Training (IHT)
9. Terkait dengan pelaksaan Qanun Jinayah oleh aparat Kejaksaan antara lain:
a. Data penangganan Perkara Jinayat periode Januari 2022 s/d April 2022 yaitu:
No. Jarimah Jumlah Keterangan
1 Khamar 9
2. Maisir 19
3. Khalwat 5
6. Ikhtilath 3
7. Zina 1
8. PelecehanSeksual 16
9. Pemerkosaan 34

10. Terkait Implementasi arahan Jaksa Agung terkait tidak dibenarkannya aparatur Jaksa meminta dan bermain proyek yang dibiayai oleh APBA/APBK dan APBN yaitu:
a. Implementasi dari Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 
B-67/A/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 perihal Larangan Intervensi dan/atau Campur tangan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa di kementrian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh telah meneruskan surat Jaksa Agung tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Aceh untuk tidak melakukan perbuatan Intervensi dan/atau campur tangan, mencari keuntungan dalam Pengadaan Barang dan Jasa atau meminta proyek,baik di Kementerian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota dan BUMN/BUMD
b.Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-67/A/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 tersebut, telah juga di teruskan kepada Gubenur Aceh, Bupati/Walikota Se-Aceh dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya.

Acara tersebut berlangsung dengan aman dan lancar serta berjalan santai, yang dilanjutkan dengan tanya jawab. Nasir Djamil dan Nazaruddin Dek Gam juga memberikan masukan serta sumbang saran untuk peningkatan kinerja Kejati Aceh.
Pertemuan tersebut berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan , yang diakhiri dengan penyerahan plakat serta foto bersama.(MS).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil dan Nazaruddin Dek Gam Lakukan Kunjungan Kerja Masa Reses Ke Kejati Aceh

Terkini

Adsense