Aceh Besar - Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejari Aceh Besar dengan pengamanan dari Polres Aceh Besar, Rabu (30/3/2022), mengeksekusi Muhammad Nasir SPT bin Muhammad Yatim.
Ia adalah terpidana kasus korupsi pengelolaan hasil penjualan produksi usaha berupa penjualan telur di UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh tahun 2016-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Basril G SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Deddi Mariadi SH, mengatakan, terpidana terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tim kemudian bertemu dengan terpidana, Muhammad Nasir. Setelah dilakukan pembicaraan secara persuasif, terpidana kooperatif.
Lalu, tim membawa terpidana ke Kantor Kejari Aceh Besar di Kota Jantho.
Kemudian, terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh sekitar pukul 13.00 WIB, kemarin.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar awalnya menuntut terdawa delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam putusan Nomor 9/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Bna 23 September 2020 membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum (Vrijspraak).
Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2686 K/Pid.Sus/2021 tanggal 16 September 2021 terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.***