Iklan

Jawab Somasi YARA, SKK Migas Pertimbangkan Tutup Sumur Minyak Tradisional Blok Peureulak

REDAKSI
4/17/22, 15:02 WIB Last Updated 2022-04-17T08:04:44Z


Banda Aceh - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau sering disebut SKK Migas menyatakan pihaknya sedang membahas opsi pelaksanaan penutupan sumur minyak tradisional di Kecamatan Ranto Peureulak.


“Saat ini dalam proses pembahasan opsi pelaksanaan penutupan sumur tersebut, baik secara permanen atau sementara dengan memperhatikan beberapa aspek termasuk aspek sosial,” kata Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko dalam suratnya menjawab somasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).


Jawaban itu diberikan setelah YARA mengirim somasi kedua pada Rabu (13/4/2022) yang meminta SKK Migas menutup sumur minyak tradisional yang meledak di Blok Peureulak, Kecamatan Ranto Peureulak, karena telah membahayakan keselamatan masyarakat sekitarnya.


Ketua YARA, Safaruddin, menjelaskan sesuai dengan ketentuan bahwa Blok Peureulak berada dalam wilayah kerja PT Pertamina (Persero) yang berkontrak dengan SKK Migas dan belum dialihkan ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015.


“Apalagi sumur minyak tradisional itu telah terjadi tiga kali kebakaran di areal tersebut yang mengakibatkan korban jiwa sampai meninggal dunia,” sebutnya dalam surat somasi yang turut dikirim kepada Menteri ESDM sebagai Ketua Komite Pengawas dari SKK Migas dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina EP.


Berselang sehari, SKK Migas langsung menjawab somasi YARA.


Dalam suratnya tertanggal 14 April 2022, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko menjelaskan kegiatan sumur ilegal oleh masyarakat yang mengakibatkan kebakaran dilakukan secara tradisional tanpa adanya izin/ persetujuan dari SKK Migas maupun pemerintah.


"Sehingga mungkin dilaksanakan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja maupun good engineering practice dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," ungkap Rudi secara tertulis melalui suratnya.


Sejak terjadi insiden terbakarnya sumur di wilayah Aceh Timur pada 11 Maret 2022, sambung Rudi, SKK Migas telah berkoordinasi dengan BPMA dan PT Pertamina EP serta melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah dan kepolisian setempat untuk melakukan pengamanan terhadap lokasi kegiatan sumur ilegal yang mengakibatkan kebakaran.


Bahkan, SKK Migas juga menerima salinan tembusan surat resmi dari Bupati Aceh Timur kepada Field Pertamina EP Rantau tanggal 30 Maret 2021 perihal permohonan penutupan sumur minyak di Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.


"SKK Migas bersama BPMA, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pertamina EP dan aparat keamanan di daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," sebutnya.


Dalam kegiatan ini, pihaknya memerlukan komitmen dan dukungan bersama dari para pihak (Forkopimda, BPMA, SKK Migas dan unsur masyarakat) agar berjalan dengan aman dan lancar.


Di samping itu, terkait dengan pengalihan wilayah kerja dan/atau lapangan-lapangan produksi yang berada di wilayah Aceh kepada BPMA sebagaimana permintaan YARA, Rudi menjelaskan bahwa selama ini SKK Migas bersama dengan pemerintah, BPMA, dan PT Pertamina EP telah, sedang dan terus melakukan koordinasi secara intensif sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.


Dalam surat somasi kedua itu, Ketua YARA Safaruddin memberi tenggat waktu kepada para pihak untuk menindaklanjuti somasi tersebut yaitu menutup sumur minyak tradisional di Ranto Peureulak, Aceh Timur, paling lama sampai tanggal 16 April 2022.


"Jika somasi ini tidak di indahkan maka kami akan mengambil langkah hukum kedepannya.


YARA tetap pada inti somasi, yaitu meminta agar segera di lakukan penutupan terhadap sumur yang terbakar di blok Peureulak paling lambat tanggal 16 April ini,” kata Safaruddin.


Desakan itu disampaikan mengingat permintaan ini sudah hampir satu bulan sejak somasi pertama dilayangkan YARA.


Apalagi kondisi ini sudah beberapa tahun dibiarkan sehingga terjadi kebakaran beberapa kali yang mengakibatkan meninggalnya warga sekitar.


"Selain meminta menutup sumur yang terbakar di areal tersebut kami meminta agar PT Pertamina (Persero) dan SKK Migas mengganti kerugian masyarakat yang ditimbulkan dari beberapa kali kebakaran tersebut dan juga melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat di sekitar Blok Peureulak," demikian Safaruddin.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jawab Somasi YARA, SKK Migas Pertimbangkan Tutup Sumur Minyak Tradisional Blok Peureulak

Terkini

Adsense