Iklan

Pemerintah Aceh Larang Jajarannya Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

REDAKSI
4/18/22, 08:49 WIB Last Updated 2022-04-18T01:49:16Z


Banda Aceh - Pemerintah Aceh melarang aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah setempat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik saat Idul Fitri 1443 Hijriah.


Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan aturan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi sudah bersifat baku dan tidak hanya berlaku pada saat Lebaran.


"Sejauh bukan untuk kepentingan dinas, dilarang menggunakan kenderaan dinas untuk keperluan lain," ujar dia di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Minggu (17/4/2022).


Dirinya mengingatkan sudah mendekati momentum Lebaran, tentunya perlu pengawasan yang lebih ketat kepada setiap ASN agar benar-benar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.


"Namun, karena Lebaran merupakan kegiatan menyeluruh, tentu mempunyai titik kontrol lebih besar," tegas dia.


Muhammad MTA menjelaskan setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) akan melakukan langkah antisipasi semacam apel aset, terutama untuk kendaraan dinas.


Apel aset ini, demi mengontrol administrasi kendaraan dalam rangka memastikan kendaraan dinas di masing-masing instansi pemerintah tidak keluar kota menjelang Lebaran.


"Kecuali instansi pelayanan dasar masyarakat, seperti rumah sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau sejenisnya, dengan alasan kedinasan yang wajar," ungkapnya.


Sementara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.


Salah satu poinnya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Aceh Larang Jajarannya Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Terkini

Adsense