Iklan

Sidang Lanjutan Kasus Sapi Bali, Saksi Ahli Soroti Perjanjian Kontrak

REDAKSI
4/27/22, 04:22 WIB Last Updated 2022-04-26T21:34:47Z
Banda Aceh - Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia pekerjaan pengadaan sapi Bali di Dinas Peternakan (Disnak) Aceh Tahun Anggaran 2017. Sidang yang digelar kemarin menghadirkan empat terdakwa.

Terdakwa yang dihadirkan ke persidangan adalah Alimin Hasan, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Ichwan Perdana Satria, PPTK pada Dinas Peternakan Aceh,  Kuswandi, Direktur CV Menara Company dan Surya, pelaksana lapangan perusahaan itu. 

Dahlan Ali selaku Saksi Ahli dalam persidangan ini, menyoroti kontrak antara pemerintah dengan rekanan. Dia menilai pihak rekanan yang tidak memenuhi kontrak yang dibuat pihak rekanan dengan pihak PPK.

“Kalau menurut saya, (perkara) masuk ke ranah hukum perdata. Umpamanya kalau ada kekurangan yang diserahkan itu bisa diminta kembalikan sampai memenuhi isi dalam perjanjian kontrak," kata Dahlan Ali. 

Dahlan mengatakan, jika ada ternak mati setelah diserahkan rekanan kepada pemerintah, maka apapun yang terjadi setelah pengalihan itu bukan tanggung jawab pihak rekanan. Tetapi apabila sapi mati sebelum serah terima, maka itu merupakan tanggung jawab dari rekanan. Rekanan dapat mengganti sapi itu. 

"Jadi intinya kasus ini sudah masuk dalam ranah hukum perdata artinya semua yang tertera dalam perjanjian itu sudah diserahkan. Jadi tidak semua kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah berujung pada tindak pidana," kata Dahlan. Karena itu dia meminta agar ada pembuktian terkait kekurangan jumlah sapi yang diserahkan. 

Sementara Kuswandi, Direktur CV Menara Company dan Surya, pelaksana lapangan CV Menara Company, mengatakan seluruh sapi yang dia beli diturunkan di holding groud milik Zaini, abang kandungnya. Holding ground adalah salah satu syarat yang harus dimiliki pemenang tender pengadaan sapi. Holding ground itu berada di Saree, tak jauh dari UPTD Pertenakan Saree.

"Untuk holding ground yang kita pakai di Saree saya sudah memberitahukan kepada Bapak Alimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas Peternakan Aceh,” kata Kuswandi. 

Perusahaan, kata dia, juga memberikan ongkos pemeliharaan Rp 100 ribu per ekor sapi dan melengkapi kebutuhan vitamin dan obat-obatan. Sapi-sapi ruminansia yang disedikan oleh CV Menara Company dibeli dari Haji Khairuddin. Tidak ada sertifikat yang menyatakan sapi-sapi itu berasal dari indukan sapi bali.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Mei 2022. Keempat terdakwa saat ini menjalani status tahanan kota sejak 17 Maret sampai 21 Mei 2022. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Sukmawati, didampingi Sadri, dan Edwar. Sedangkan jaksa dalam persidangan ini adalah Zilzaliana, Rais Aufar, dan Shidqi Noer Salsa.***

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sidang Lanjutan Kasus Sapi Bali, Saksi Ahli Soroti Perjanjian Kontrak

Terkini

Adsense