Jakarta - Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim ketika memasuki bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sebagai salah satu rukun Islam, hukum mengeluarkan Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim, dewasa, maupun anak-anak. Lalu, bagaimana cara bayar Zakat Fitrah?
Cara bayar Zakat Fitrah yang paling umum adalah dengan mendatangi masjid terdekat atau lembaga amil zakat (LAZ) terpercaya. Namun saat ini, cara bayar Zakat Fitrah juga dapat dilakukan secara online.
Beberapa lembaga amil zakat (LAZ) sudah menyediakan layanan pembayaran Zakat Fitrah secara daring. Jadi, para muzakki (orang yang bayar Zakat Fitrah) bisa mengakses website resmi atau aplikasi yang tersedia untuk pembayaran Zakat Fitrah.
Adanya cara bayar Zakat Fitrah secara online ini tentu memudahkan para muzakki (orang yang bayar zakat fitrah) dalam menunaikan kewajibannya.
Pengertian Zakat Fitrah
Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa. Karena itu, zakat fitrah juga disebut dengan zakat nafs atau zakat jiwa.
Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk memperbaiki perbuatan buruk yang dilakukan sepanjang bulan Ramadhan, sekaligus berbagi kebahagiaan Idul Fitri pada fakir miskin.
Adapun syarat wajib bayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah
Adapun besarnya zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nominal besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.
Dengan demikian, apabila ingin bayar zakat fitrah untuk satu keluarga (suami, istri, dan 1 anak) dengan uang, maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 135.000.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga malam sebelum shalat Idul Fitri. Adapun distribusi/penyalurannya akan dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Cara bayar Zakat Fitrah secara online via BSI Mobile
Ada beberapa platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online. Salah satunya melalui aplikasi BSI Mobile dari Bank Syariah Indonesia.
Berikut cara bayar zakat fitrah secara online lewat aplikasi BSI Mobile:
Buka aplikasi BSI Mobile Anda.
Pastikan sudah login dengan username dan password.
Kemudian pilih menu “Berbagi – Ziswaf”
Pilih “Zakat Fitrah”
Kemudian masukkan kata sandi untuk melanjutkan pembayaran
Pilih nomor rekening yang akan digunakan (jika Anda memiliki lebih dari satu rekening)
Lalu, pilih salah satu LAZ penyalur zakat fitrah yang tersedia (Laznas BSM Umat, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, atau Baznas)
Pilih berapa jiwa yang akan dibayarkan zakat fitrahnya
Masukkan PIN BSI Mobile Anda
Tunggu hingga notifikasi bayar zakat fitrah muncul di layar.
Penerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang telah dibayarkan nantinya akan diberi akan dibagikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Adapun golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Fakir
Golongan fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini berhak menerima zakat fitrah.
2. Miskin
Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah golongan miskin. Hampir sama dnegan fakir, mereka yang termasuk golongan miskin adalah mereka yang masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Golongan amil merupakan orang-orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga distribusi atau penyaluran zakat bagi golongan yang membutuhkan.
4. Mualaf
Selanjutnya, golongan yang berhak menerima zakat adalah para mualaf. Mualaf merupakan sebutan bagi orang yang baru memeluk agama Islam.
5. Riqab
Golongan yang berhak zakat adalah mereka yang termasuk riqab. Riqab merupakan sebutan bagi para hamba sahaya, yaitu umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Di zaman dulu, orang yang termasuk riqab adalah mereka yang menjadi budak dari saudagar kaya. Oleh karena itu, untuk meringankan penderitaannya, mereka berhak menerima zakat.
6. Gharimin
Gharimin juga merupakan salah satu golingan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang yang berutang untuk kebutuhan hidup guna mempertahankan jiwa dan izzah-nya.
7. Fi Sabilillah
Golongan fi sabilillah merupakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, jihad, dan sebagainya. Golongan ini termasuk ke dalam orang-orang yang berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Terakhir, orang-orang yang berhak menerima zakat adalah golongan Ibu Sabil. Golongan ini merupakan orang-orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Allah SWT.
Para musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar juga termasuk ke dalam golongan Ibnu Sabil sehingga berhak menerima zakat.
Nah, itulah informasi seputar cara bayar zakat fitrah secara online melalui aplikasi BSI Mobile dengan mudah.