Iklan

DPO Kejari Bener Meriah Ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Ciamis

REDAKSI
5/25/22, 08:29 WIB Last Updated 2022-05-25T01:29:33Z
Banda Aceh - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Ami Aristoni DPO tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah. 

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam siaran persnya ,Selasa (24/05/2022), mengatakan, penangkapan Ami Aristoni tersebut dilakukan di tempat kediaman terpidana di JL. Raya Ciamis Banjar KM 13, Warung Jeruk, Ciamis, Kabupaten Ciamis, pada pukul 10.30 Wib, Selasa (24/05/2022).

Ami Aristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 menyatakan terdakwa Ami Aristoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 754.000.000,-(tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah), kepada terdakwa dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Ami Aristoni, telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah an terpidana Nomor: R.C17/L1.30/Fu.1/07/2020 tanggal 20 Juli 2020.

"Penangkapan terpidana Ami Aristoni tersebut dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung RI setelah lama memantau keberadaan terpidana dan setelah diketahui terpidana tersebut adalah terpidana sebagaimana yang termasuk dalam daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan," ungkap Ali Rasab.

"Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya besok pagi, (Rabu, 25/05/2022) akan dibawa ke Aceh untuk melaksanakan putusan MA tersebut," tutup Kasi Penkum.(MS/ril).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPO Kejari Bener Meriah Ditangkap Tim Intelijen Kejagung di Ciamis

Terkini

Adsense