Iklan

Impian Gampong Syariah di Aceh

REDAKSI
5/31/22, 04:54 WIB Last Updated 2022-05-30T21:54:18Z
Banda Aceh - Aceh merupakan Provinsi yang berada di penghujung barat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari 23 Kabupaten/Kota yang dinobatkan sebagai daerah keistimewaan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Legalitas kedua Undang-Undang ini menjadi landasan hukum yang sangat kuat dan penentu arah kebijakan pembangunan Aceh di masa mendatang.

Undang-Undang tersebut merupakan hasil dari perjuangan rakyat Aceh dari tahun ke tahun melewati konflik Aceh yang membuahkan hasil sangat sifnifikan yaitu pembagian migas dan pelaksanaan Syariat Islam yang di kemas dalam UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UUPemerintah Aceh.

Dalam bidang keagamaan, Pemerintah Aceh telah melahirkan Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh serta Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam, kehadiran Dinas Syariat Islam di Aceh merupakan peluang besar bagi rakyat Aceh untuk menjalankan dinul Islam di bumi serambi Mekah.

Dalam kontek kehidupan masyarakat Aceh yang bersyariah, Grand Desain pelaksanaan Syariat Islam harus sangat diperlukan sehingga seluruh seluk beluk kehidupan masyarakat Aceh berada dalamnya serta tercatat dengan rapi dan akan jadi sejarah baru bagi Aceh dalam berinovasi sehingga siapapun yang menginginkannya kehidupan seperti di Aceh dapat mengadopsi grand desain di maksud.

Dalam kontek gampong syariah, hingga saat ini belum ada satu gampongpun di Aceh yang di nobatkan sebagai gampong syariah, seharusnya gampong bersyariah di Aceh sangat di perlukan karena masyarakat Aceh ingin keluar dari jiratan ribawi dan sudah bosan dalam transaksi prilaku dan prinsip-prinsip kapitalis ribawi serta program-program yang tidak sesuai dengan syariah. Kehadiran gampong bersyariah akan mengubah pola pikir masyarakat Aceh umumnya untuk keluar dari kegelapan menuju titik terang dengan mengamalkan nilai-nilai syariat Islam secara kaffah.

Dalam sebuah produk inovasi gampong bersyariah sangat di perlukan diantaranya:

Bidang perdagangan, masyarakat gampong akan terbiasa dengan transaksi bersyariah dalam segala aspek seperti akad dalam jual beli, peminjaman dengan sistem muzarabah dan murabahah bukan konfensional dengan harapan tercipta suasana kemitraan, keadilan, kemamfaatan dan keseimbangan.

Masyarakat menginginkan supaya tim wilayatul hisbah untuk mengecek dan memeriksi serta menyita setiap timbangan pedagang yang bermasalah sehingga tidak adalagi pedagang yang tidak jujur dalam berdagang.
(Penulis Abdul Rani, S.Sos, I, MA Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Keagamaan Dinas Syariat Islam Aceh).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Impian Gampong Syariah di Aceh

Terkini

Adsense