Iklan

Mahkamah Syariah Jantho Kembali Sita Eksekusi Rumah Bekas Kapolresta Banda Aceh di Keutapang

REDAKSI
5/18/22, 17:15 WIB Last Updated 2022-05-18T10:15:01Z


Aceh Besar - Mahkamah Syariah Jantho kembali akan melakukan peletakan sita jaminan atau sita harta bersama milik Linda Risma Uli Manalu dan bekas Kapolresta Banda Aceh, T. Saladin.


Pelaksanaan peletakan sita jaminan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kepada pengacara penggugat, Selasa (17/5).


Dalam surat tersebut, pada Selasa (17/5) Abdul Hamid selaku jurusita pada Pengadilan Agama Medan atas mohon bantuan Mahkamah Syariah Jantho dengan perkara perdata nomor 450/Pdt.G/2021/MS.Jth. telah memberitahukan Syahrizal Fahmi kuasa hukum dari Linda Manalu sebagai penggugat untuk datang menghadiri sita harta bersama di Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Jumat (20/5) pukul 09.00 WIB hingga selesai.


Sementara itu, Linda Risma Uli Manalu saat dihubungi media membenarkan kalau Jumat (20/5) nanti Mahkamah Syariah Jantho akan meletakan sita jaminan di Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.


“Ia benar ada sita jaminan hari Jumat nanti, suratnya sudah diterima pengacara saya,” kata Linda, Selasa (17/5).


Menurut Linda, sita jaminan yang dilaksanakan pada Jumat nanti yakni pada objek sebidang tanah seluas 756 m2, beserta  (1) unit Bangunan rumah Permanen dua  lantai terletak di lorong Syukur No. 7, Desa Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar,  yang dibeli tahun 2009.


“Sita jaminan nanti di objek rumah yang ada di Keutapang, Aceh Besar,” tuturnya.(Sumber AJNN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mahkamah Syariah Jantho Kembali Sita Eksekusi Rumah Bekas Kapolresta Banda Aceh di Keutapang

Terkini

Adsense