Banda Aceh - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus
Kejati Aceh telah melaksanakan gelar perkara kasus pelaksanaan pengadaan tanah
untuk Pasar Tradisional Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2014 pada Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (DISPERINDAGKOP) Kabupaten Aceh
Tamiang di aula rapat Kejati Aceh, Kamis (19/05/2022).
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati
Aceh, Koordinator dan para Kasi serta seluruh anggota Satgas Pidsus Kejati Aceh, dimulai sejak Jam 14:00 WIB sampai dengan Jam 17:00 WIB.
Dalam Gelar perkara tersebut tim penyidik memaparkan hasil penyidikannya yang
dilakukan selama ini dan menyampaikan bukti-bukti yang telah diperoleh, lalu hasil
penyidikan tersebut ditanggapi para peserta ekspose.
Dari hasil gelar perkara
tersebut disimpulkan telah ditemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi
dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pasar tradisional kabupaten
Aceh Tamiang pada Disperindagkop tahun anggaran 2014 yang dilakukan secara
bersama-sama oleh dua orang dan ditetapkan sebagai tersangka yakni :
1. Tersangka dengan inisial AH mantan Kepala Disperindagkop kabupaten Aceh
Tamiang tahun 2014.
2. Tersangka dengan inisial SI selaku pemilik tanah.
Peristiwa terjadinya tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2014
pada Disperindagkop Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dialokasikan anggaran
sebesar Rp. 2.500.000.000., (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk pengadaan tanah
pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh
Tamiang.
Dalam pelaksanaannya Disperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang telah
memilih/menetapkan tanah milik tersangka SI seluas 10.000 meter dengan tidak
menggunakan aturan yang berlaku dengan cara langsung menunjukkan/ memilih
tanah tersebut untuk diganti rugi dan dalam penetapan harga ganti rugi juga hanya
dilakukan dengan cara musyawarah/negosiasi dengan pemilik tanah, sehingga
ditetapkan harga ganti rugi senilai RP. 249.000 per meter ( harga ganti rugi yang
diterima oleh tersangka SI seluruhnya Rp. 2.490.000.000), padahal tanah tersebut
dibeli oleh tersangka SI pada tahun 2013 (setahun sebelumnya) hanya seharga Rp.
14.000 per meter.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Provinsi
Aceh telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.595. 000.000 (satu milyar lima
ratus Sembilan puluh lima juta Rupiah).
Kedua tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat
(1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal
seumur hidup.