Iklan

Ini Info Terbaru Soal Akuisisi Unit Syariah BTN oleh BSI (BRIS)

REDAKSI
6/12/22, 18:58 WIB Last Updated 2022-06-12T11:58:15Z
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian BUMN terus mendorong integrasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN.

Kebijakan itu ditempuh untuk memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air, juga sebagai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko mengatakan, konsolidasi tersebut merupakan visi pemerintah untuk terus mendorong penguatan ekonomi dan perbankan syariah melalui BSI, sehingga BSI dapat memperbesar dan memperkuat posisinya secara kapitalisasi pasar.

“Ekonomi syariah menjadi salah satu faktor utama dan bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk dalam pengembangan tulang punggung ekonomi Indonesia yaitu segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” kata Tiko melalui keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).

Dia menegaskan, dalam upaya memperkuat perbankan dan ekosistem ekonomi syariah, konsolidasi sangat penting sehingga sebagai ‘alat negara’ BSI dan UUS BTN tidak berjalan sendiri-sendiri, namun saling menguatkan.

“Aset akan menjadi lebih besar. BSI nantinya dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas,” tutur Tiko.

Integrasi itu pun merupakan amanat Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU.

Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir. Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50% dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI Nomor 11/10/PBI/2009 pasal 43 (1).

Pada tahun 2020, OJK mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru. Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Ketiga, mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah. Integrasi itu sesuai arahan pemerintah.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjelaskan penggabungan beberapa bank berbasis syariah merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan sistem perbankan di Indonesia, mengingat minat masyarakat terhadap keuangan syariah terus meningkat, termasuk dalam pembiayaan perumahan.

“Saya setuju, kalaupun digabungkan (UUS Bank Tabungan Negara dan BSI) tidak mengurangi pelayanan, sehingga pelayanannya tidak terganggu, kinerjanya sama,” tegas Wapres Ma'ruf.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa integrasi UUS BTN akan memperkuat posisi dan memperbesar kapasitas pasar BSI. "Itulah yang kita harapkan supaya posisi BSI ini semakin besar dan tentunya semakin kuat. Dalam arti kapitalisasi pasar dan tentu dorongannya untuk industri perbankan (syariah)," kata dia.

Melalui integrasi bank syariah milik negara, lanjut dia, diharapkan akan dapat mengoptimalkan industri halal nasional yang saat ini masih belum masuk peringkat lima besar dunia. Padahal, seperti diketahui, Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam terbesar di dunia yaitu 229 juta orang atau sekitar 87,2% dari total populasi. Adapun potensi industri halal nasional mencapai Rp4.375 triliun

"Kalau kita lihat, kita merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Tetapi tingkat produktivitasnya belum masuk lima besar industri halal dunia. Karena itu kita dorong BSI ke sana," ujarnya.

Go Global

Lebih lanjut Tiko mengatakan, upaya-upaya penguatan ekosistem keuangan syariah nasional melalui integrasi tersebut, tak terlepas dari aspirasi pemerintah agar Indonesia mampu diperhitungkan dalam industri keuangan syariah dunia. BSI diproyeksikan pemerintah Indonesia sebagai tokoh sentral dari Tanah Air untuk menjadi salah satu pemain utama dalam keuangan syariah global.

“BSI akan didorong untuk melakukan beberapa corporate action untuk memperkuat kinerja. Nantinya Bank Mandiri akan meningkatkan kepemilikan jadi super majority. Di satu sisi juga pemerintah akan memberikan saham merah putih kepada BSI. Jadi, selain anak usaha dari Bank Mandiri, ini BSI memang jadi anak BUMN yang memiliki saham merah putih,” ujar Tiko.

Saat ini, komposisi pemegang saham perseroan adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebesar 50,95%, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sebesar 24,91%, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sebesar 17,29%. Sisanya adalah DPLK BRI sekitar 1,83%, BNI Life Insurance 0,01%, serta pemegang saham lain dengan kepemilikan kurang dari 5% termasuk publik yang sekitar 7,08%.

Di sisi lain, kinerja UUS BTN pun cemerlang. Laba bersih UUS BTN pada 2021 tercatat naik sekitar 37,33% secara tahunan dari Rp 134,86 miliar pada 2020 menjadi Rp 185,20 miliar. Pada kuartal I-2022 pertumbuhan berlanjut.

Laba bersih UUS BTN pada periode tersebut naik 25,39% secara tahunan dari Rp 60,14 miliar pada kuartal I-2021 menjadi Rp 75,41 miliar pada periode yang sama tahun ini. Dengan integrasi diharapkan dapat menjaga dan memperkuat pertumbuhan tersebut.

Sumber : Investor Daily 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Info Terbaru Soal Akuisisi Unit Syariah BTN oleh BSI (BRIS)

Terkini

Adsense