Iklan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Penghentian Penuntutan Tiga Perkara dari Kejati Aceh Berdasarkan Restorative Justice

REDAKSI
6/10/22, 12:48 WIB Last Updated 2022-06-10T05:53:29Z
Banda Aceh - Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH memberikan keterangan pers terkait dengan penghentian penuntutan tiga kasus melalui Restorative Justice.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kamis (09/06/2022), menyetujui Penghentian Penuntutan Tiga Kasus Melalui Restorative Justice dari Kejati Aceh. 

Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara Video Converence di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi OHARDA Serta Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Ketiga Perkara tersebut berasal dari Tiga  Kejaksaan Negeri Dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kejaksaan Negeri Pidie, Perkara atas nama tersangka Fikhi Ramadhani, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana. Adapun kasus posisinya adalah sebagai berikut : berawal pada Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB yang mana pada saat itu terdakwa sedang berjalan kaki dari depan Masjid Bereunuen menuju ke sebuah Gampong Rapana Kec. Mutiara Kab. Pidie untuk mencari pekerjaan, lantaran pada saat itu terdakwa sudah tidak bekerja lagi di tempat sebelumnya yaitu di Daerah Banda Aceh.

Dan pada saat sesampainya terdakwa di persimpangan Gampong tersebut selanjutnya terdakwa melihat ada orang yang sedang duduk, dan pada sampai saat itu terdakwa memberanikan diri menjumpai orang tersebut untuk menanyakan di mana di daerah Gampong tersebut ada pekerjaan bangunan, selanjutnya orang yang tadi terdakwa tanyakan informasi tersebut menjawab, masuk saja ke dalam lorong yang tepat ada di depan posisi terdakwa.

"Beberapa meter di depan, ada sebuah rumah yang sedang dikerjakan, lalu tanyakan saja kepada orang yang ada di situ," kata orang yang ditanyakan oleh terdakwa. Dan pada saat terdakwa langsung pergi ke tempat di mana sesuai petunjuk dari orang yang memberikan informasi tersebut, tiba-tiba sebelum sampai terdakwa di tempat yang di maksud, pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No. Pol BL. 5042 PAF terparkir di depan pinggir dengan posisi kunci kontaknya tidak tercabut, dan pada saat itu dikarenakan terdakwa melihat kunci kontaknya berada di sepeda motor tersebut langsung muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motornya.

Tanpa menunggu waktu lama terdakwa pun langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawa kabur sepeda motor milik saksi korban Zulfahmi dengan cara mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke arah jalan raya Banda Aceh-Medan. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban Zulfahmi untuk mengambil sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan No. Pol. BL 5042 PAF.

Kejaksaan Negeri Bireuen, perkara atas nama tersangka Awwalu Zikri, yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana, adapun Kasus posisinya sebagai berikut : Pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di jalan Desa Cureh Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen tepatnya di dalam mobil, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ulfa Findirra yang dilakukan oleh tersangka Awwalu Zikri dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan yang mengenai bagian kepala korban dan juga ada menggunakan alat bantu berupa gagang besi untuk menaikkan dongkrak mobil yang mengenai bagian bawah lutut sebelah kanan, sehingga mengalami luka gores di lutut kanan dengan diameter 1 (satu) sentimeter, luka gores bawah lutut kanan dengan diameter 1 (satu) sentimeter, dan lebam di bawah lutut kanan dengan ukuran Panjang 5 (lima) sentimeter dan lebar 2 (dua) sentimeter, sesuai dengan yang tercantum dalam surat VISUM ET REPERTUM Nomor ; 52/2021 yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah pada tanggal 22 Juni 2021.

Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan rasa sakit pada daerah bawah lutut sebelah kanan korban Ulfa Findirra.


Kejaksaan  Negeri Aceh Singkil, perkara atas nama tersangka Ummar Tinambunan, diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 355 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, adapun kasus posisinya adalah sebagai berikut : Pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di warung milik saksi Samsul Rizal, yang berada di Desa Lae Riman Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, tersangka melihat korban dan mendatangi korban lalu mencekik leher korban dengan menggunakan kedua belah tangan tersangka. 

Kemudian tersangka menekan leher korban ke bangku sehingga korban terjatuh ke bawah meja sambil mengatakan “KUBUNUH TERUS DIA INI BIAR AKU PENJARA”, kemudian setelah itu saksi Ridwan Barus dan saksi Samsul Rizal memisahkan dan memegang tersangka dan korban.


Bahwa ketiga perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima (5) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.


Bahwa setelah dilakukan pemaparan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut dan memerintahkan kepada ketiga kepala kejaksaan negeri untuk  menerbitkan surat ketetapan pengehentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative sesuai dengan peraturan jaksa agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujutan kepastian hukum.(MS/ril).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Penghentian Penuntutan Tiga Perkara dari Kejati Aceh Berdasarkan Restorative Justice

Terkini

Adsense